Hukum & KriminalTerpopuler

Tim Lidik Unit Tipikor Masi Memeriksa Oknum Kades Desa Aromantai Kec.Jarai

2780
×

Tim Lidik Unit Tipikor Masi Memeriksa Oknum Kades Desa Aromantai Kec.Jarai

Sebarkan artikel ini

JARAI-LAHAT,|Dengan Perihal Laporan Nomor : 1404/ GRPK-RI/LHT/V/2023. Sehubungan dengan adanya laporan masyakat Desa Aromantai kecamatan Jarai Kabupaten Lahat,yang mana Kepala Desa Aromantai tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya selaku pemimpin dalam Desa kepemimpinan tersebut yang tidak memberikan kewajibannya sebagai Kepala Desa yang seharusnya.

“Maka kesimpulan dari investigasi monitoring Gerakan Rayat Peduli Keadilan Republik Indonesia onesia ( GRPK-RI ) Kabupaten Lahat menyapaikan ke awak media juga bahwa pelaksanaan penggunaan.

” Diduga mark up, pembangunan/ rehabilitasi/ peningkatan/ pengerasan jalan usah tani tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 619.580.000;

” Diduga fiktif kegiatan sub bidang pekerjaan umum dan tata ruang tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 38.184.000;

Diduga fiktif kegiatan sub bidang kebudayaan dan keagamaan tahun anggaran 2020 sebesar Rp 12.000.000;

Diduga fiktif pembangunan/ rehabilitasi/ peningkatan/ pengerasan jembatan milik desa tahun anggaran 2020 sebesar Rp 66.071.400;

Diduga fiktif pembangunan/ rehabilitasi/ peningkatan/ pengerasan jembatan milik Desa ( gorong gorong,selokan,Bo / Akan culvert, drainase, prasarana jalan lain ) tahun anggaran 2020 sebesar Rp 44.500.350;

Diduga fiktif pembangunan/ rehabilitasi/ peningkatan sistem pembuatan air limbah tahun anggaran 2020 sebesar Rp 83.837.000;

Diduga fiktif penyelenggaraan pos kesehatan desa /polindes milik desa ( obat ,insentri, kb )
Tahun anggaran 2020 sebesar Rp 55.004.500;

Diduga mark up pemeliharaan jalan usaha tani tahun anggaran 2020 sebesar Rp 350.720.000;

Diduga mark up pembangunan/ rehabilitasi/ peningkatan/ pengerasan jalan usah tani tahun anggaran 2020 sebesar Rp 152.177.000;

Diduga, Bendahara Desa Adalah paman kandung ( adek ibu kandung ).

“Sementara itu,” Rosehan selaku tokoh masyarakat Desa Aromantai, dengan ada laporan dari Ormas GRPK saya sangat setuju

” Saat di konfirmasi melalui WhatsApps ( WA ) pukul 9:56 Wib Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ipda.Hendra Tri Siswanto, SH, M.Si. Mengatakan kita proses lidik.

” Yang kita proses dugaan tindak pidana korupsi ( TPKnya ), jika ada indikasi perubahan melawan hukum ( PMH ) akan dilakukan permintaan AI. Kata kanit

“Dan Ketika di konfirmasi awak media secara langsung ke-Kades Aromantai melalui WhatsApp (WA) Yuan Hadinata belum ada jawaban sudah conteng biru dua, pukul 11:02 Wib pada sabtu 1/2023) sampai berita ini ditayangkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *