BATURAJA – OKU || ZONA REFORMASI – Satres Narkoba Polres OKU kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kabupaten Ogan Komering Ulu. Sabtu (08/07/2023)
Pelaku yakni Agus Tiansyah (41) warga Jln. Imam Bonjol Lrg. Jambu RT 01 RW 07 Desa Airpaoh Kec. Baturaja Timur Kab. OKU.
Kapolres OKU AKBP Arif Harsono, S.I.K., M.H, melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Budi Santoso, S.H menerangkan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat pada hari sabtu tanggal 08 Juli 2023 Sekira Pukul 15.30 Wib akan adanya transaksi narkotika jenis sabu di RSS Sriwijaya Kel. Sekarjaya Kec. Baturaja Timur.
“Kemudian anggota kita dari Satres Narkoba melakukan pencarian hingga didapati 1 (satu) orang laki-laki ditempat yang dimaksud, selanjutnya anggota satresnarkoba melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap badan dan pakaian serta 1 (satu) Unit mobil Suzuki Futura Pick Up Warna biru No Pol : 9934 LF” Ujarnya
Lebih lanjut Kasi Humas Polres OKU menjelaskan dari penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) buah tas slempang merk Eibe Apparel Warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah dompet bertuliskan Toko Damai Silver Warna Pink yang didalamnya berisikan :
3 (tiga) Bungkus plastik klip bening didalamnya berisikan kristal-kristal diduga narkotika jenis sabu.
– 1 (satu) bungkus plastik klip bening didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastik klip bening masing-masing bungkus berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu.
-1 (satu) bungkus plastik klip bening didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastik klip bening masing-masing bungkus berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu.
-1(satu) bungkus plastik klip bening didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastik klip bening masing-masing bungkus berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu.
-1 (satu) bungkus plastik klip bening didalamnya berisikan 4 (empat) bungkus plastik klip bening masing-masing bungkus berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu.
-1 (satu) bungkus plastik klip bening didalamnya berisikan 5 (lima) bungkus plastik klip bening masing-masing bungkus berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu. Dengan total berat bruto 9,92 Gram ( sembilan koma sembilan puluh dua Gram).
Selain itu juga dari tangan pelaku turut diamankan:
– 1 (satu) ball plastik klip bening.
– 2 (dua) buah skop.
-1 (satu) Unit mobil Suzuki Futura Pick Up Warna biru no.Pol : 9934 LF.
-1 (satu) Unit Handpone merk Vivo tipe Y16 Warna Hitam.
-Uang Rp. 250.000 ( Dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian pecahan Rp. 100.000 ( seratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, Rp. 50.000 (lima Puluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku disangkakan dengan Primer pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”. Pungkas Kasi Humas Polres OKU