TANGERANG – Video seorang pria yang mengaku bernama “Kenken” di Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, viral di media sosial setelah diduga berisi pernyataan bernada ancaman terhadap wartawan. Rekaman tersebut menuai perhatian publik karena dinilai mengandung unsur intimidasi terhadap kerja jurnalistik serta memunculkan dugaan keterkaitan dengan aktivitas peredaran obat keras ilegal.
Selain dugaan ancaman terhadap wartawan, muncul pula informasi yang mengaitkan pria tersebut dengan dugaan aktivitas peredaran obat keras ilegal di kawasan pinggir Kali Hitam, Sukadiri.
Namun demikian, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan aparat penegak hukum.
Merespons viralnya video tersebut, wartawan senior Kabupaten Tangerang, Alek Purnama, secara resmi melaporkan peristiwa itu ke Polresta Tangerang pada Minggu (17/5/2026).
Laporan tersebut diterima Satreskrim Polresta Tangerang dengan nomor pengaduan: 333/V/YAN 2.4.1/2026/SATRESKRIM.
Menurut Alek, tindakan yang terekam dalam video tidak dapat dianggap sebagai persoalan biasa karena berpotensi menghambat kebebasan pers dan menciptakan intimidasi di tengah masyarakat.
“Ini bukan sekadar ucapan emosional. Pernyataan yang disampaikan secara terbuka dan tersebar luas di media sosial dapat menimbulkan keresahan serta intimidasi terhadap kerja jurnalistik. Karena itu, aparat penegak hukum harus merespons cepat dan profesional,” ujar Alek Purnama.
Alek menegaskan bahwa insan pers memiliki fungsi kontrol sosial dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers dalam menjalankan tugas jurnalistik. Oleh sebab itu, segala bentuk ancaman maupun intimidasi terhadap wartawan dinilai tidak dapat dibenarkan.
Ia juga meminta Polresta Tangerang melakukan pendalaman terhadap video viral tersebut, termasuk menelusuri dugaan aktivitas peredaran obat keras ilegal yang disebut-sebut berada di wilayah Kali Hitam, Sukadiri.
“Jika memang ada dugaan peredaran obat keras ilegal yang disertai ancaman terhadap wartawan, tentu ini harus menjadi perhatian serius. Penanganan yang cepat dan transparan penting agar tidak muncul kesan ada pihak tertentu yang merasa kebal hukum,” tambahnya.
Selain itu, Alek turut mempertanyakan pengawasan aparat di wilayah setempat apabila dugaan aktivitas ilegal tersebut benar terjadi dan berlangsung dalam waktu lama.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Inuar Epindi Gumay, S.H., yang mendampingi proses pelaporan di Polresta Tangerang, menegaskan pihaknya akan mengawal perkara tersebut hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, ancaman, intimidasi, atau tindakan yang menghambat wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik merupakan perbuatan yang bertentangan dengan prinsip negara hukum dan kebebasan pers.
“Pers memiliki peran penting dalam demokrasi. Karena itu, segala bentuk pengancaman terhadap wartawan harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Inuar.












