Hukum & Kriminal

Bobol Atap Indomaret di Banyuasin, Mahasiswa Ini Diamankan Polisi Berserta Puluhan Bungkus Rokok

6
×

Bobol Atap Indomaret di Banyuasin, Mahasiswa Ini Diamankan Polisi Berserta Puluhan Bungkus Rokok

Sebarkan artikel ini

*Banyuasin* – Aksi pencurian dengan pemberatan yang dilakukan seorang mahasiswa di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, berhasil diungkap jajaran Polsek Air Kumbang pada Sabtu (2/5/2026). Pelaku yang diketahui bernama RB (28) negas membobol atap sebuah gerai Indomaret di Desa Sebokor, Kecamatan Air Kumbang.

Kapolsek Air Kumbang, IPTU Yuliardi, S.H., M.H., M.AP., C.PHR., melalui laporan resminya menyebutkan bahwa kejadian pertama kali diketahui oleh pihak korban, PT Indomarco Prismatama (Grosir Indomaret Franchise) FMOV Sebokor, pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.

“Pelaku masuk dengan cara memanjat dinding samping kiri toko, kemudian menggunting seng atap menggunakan gunting seng. Setelah itu, pelaku menendang plafon hingga roboh dan masuk ke dalam toko,” ujar IPTU Yuliardi dalam laporan yang diterima redaksi, Minggu malam.

Dari dalam gudang, pelaku yang berprofesi sebagai mahasiswa ini menggasak puluhan bungkus rokok berbagai merek. Total kerugian yang dialami pihak Indomaret ditaksir mencapai Rp7.454.000, (tujuh juta empat ratus lima puluh empat ribu rupiah).

Unit Reskrim Polsek Air Kumbang yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Tri Kardini Kurniawan, S.H., M.Si., C.PHR., segera bergerak setelah menerima laporan. Pada hari yang sama sekitar pukul 11.00 WIB, polisi melakukan penangkapan terhadap Ridho di Mapolsek Air Kumbang setelah dilakukan klarifikasi.

Sejumlah barang bukti berhasil disita, antara lain, 150 bungkus rokok berbagai merek (Surya, Lucky Strike, Esse, Clasmild, LA, Twizz, Sampoerna Mild dan Avolution), 1 unit gunting seng, 1 buah martil, dan 1 buah pisau kecil, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam nopol BG 2397 JBB, 1 buah tas hitam dan 1 unit handphone Infinix Zero 30 warna hijau tosca.

“Pelaku dan seluruh barang bukti kini telah diamankan di Polsek Air Kumbang untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas IPTU Yuliardi.

Atas perbuatannya, tersangka RB dengan Pasal 477 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya tidak main-main, pelaku terancam pidana penjara hingga 7 tahun.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha dan masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap keamanan bangunan dari akses-akses yang rawan seperti atap dan ventilasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *