Jakarta, Dittipidum Bareskrim Polri mengumumkan peningkatan status ke tingkat penyidikan terkait dugaan penistaan agama yang melibatkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, berinisial PG. Keputusan ditetapkan usai PG menjalani pemeriksaan pada Senin (3/7).
“Adapun kesimpulan gelar perkara, bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan.
Perlu kami tambahkan bahwa kami telah memeriksa empat orang saksi, lima orang ahli, dan juga terlapor.
Ini sudah cukup untuk kami meyakini bahwa ada perbuatan pidana, selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti, ” tutur Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., Selasa (4/7).