Tentang Kami

Media Zona Reformasi adalah sarana informasi independen dan terpercaya dengan menyajikan berbagai artikel berita secara cepat, akurat dan berimbang, selain itu juga, www.zonareformasi.com juga menyajikan informasi dalam bentuk vidio atau TV Streming dan juga menu tayangan langsung atau live streaming.

Didalam Penulisan artikel berita, tim kami juga sangat memperhatikan prinsip jurnalisme yang baik dan sehat di tengah maraknya berita yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

www.zonareformasi.com juga tampil jauh lebih segar dan menyajikan banyak kanal seperti kanal news, Nasional, internasional, peristiwa, pendidikan, sosial budaya, Politik, ekonomi bisnis, olahraga, hingga religi, yang bisa memuaskan keingintahuan masyarakat akan informasi cepat, akurat dan berimbang.

 

Setiap Wartawan Atau Reporter Media Cetak, Online Dan TV Streming www.zonareformasi.com Selalu Dibekali Dengan Tanda Pengenal Atau Kartu Anggota Dan Surat Tugas Dengan Barcode Resmi Dari Redaksi Zona Reformasi

* Team Zona Reformasi,Tidak Dibenarkan Memberitakan Berita Hoax, Melakukan Pemerasan Dan Seluruh Tindakan Yang Melanggar Hukum.

☆Tugas Pokok, Peran Dan Fungsi Jurnalis☆

☆ Menjalankan Tugas Secara Profesional Sesuai Dengan Undang Undang No.40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Kode Etik Jurnalis

☆ Menjalankan Peraturan Pemerintah (PP) No.71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Pemberantasan korupsi.

☆ Menjalankan Undang Undang No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

☆ Pasal 18 ayat (1) UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 ( Lima Ratus Juta Rupiah ).

☆ Perusahaan Dan Atau Redaksi tidak bertanggung jawab dan tegas memberhentikan dengan tidak hormat     ( Stoppres ) kepada wartawan dalam menjalankan tugasnya di luar ketentuan UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers.