Hukum & Kriminal

Diduga Tambang Galian C Ilegal Desa Dero Kecamatan Bringin Kabupaten Ngawi Di Back Up Oknum Media Nasional

298
×

Diduga Tambang Galian C Ilegal Desa Dero Kecamatan Bringin Kabupaten Ngawi Di Back Up Oknum Media Nasional

Sebarkan artikel ini

NGAWI – Tambang Galian C diwilayah  Desa Dero Kecamatan Bringin Kabupaten Ngawi Diduga tidak mengantongi ijin. Kamis 15 /6/2023. Kegiatan seperti itu mangancam ekosistem Alam disekitar.merusak prasarana pengairan dan sawah pertanian dan merugikan Negara.

Tim Investigasi saat dilapangan menyorot luas wilayah tambang diduga ilegal. Terpantau aktivitas terlihat 1 unit escavator aktif menambang di lokasi Tambang dan beberapa unit truk tersebut sedang menunggu giliran muat.

Pengurus tambang bernama (AY) saat di konfirmasi oleh awak jurnalis melalu WhatsApp. Dan mengirim bukti vidio penambangan. Pak, apa aktifitas penambangan itu ada ijinnya.  (AY) mengatakan, Ketemu di tambang aja.dan bisa ketemu Dilokasi jam berapa.temui bang Ari yang dilapangan.

Justru (AY) mengatakan, kepada jurnalist saat konfirmasi. Kami tidak pernah mengganggu orang. Dan kami tidak mau diganggu, “tuturnya

Masih AY, saya juga Ketua Media Nasional Buser Jateng,dan juga punya kewenangan tugas dimanapun. Kalau konfirmasi besok ketemu di lokasi pondok.

Kami mendampingi kegiatan masyarakat demi perut orang banyak mas,besok jumpa di lokasi, “ucapnya

Tambahnya AY, Saya tidak takut diancam orang mas, saya media tidak pernah mengacam siapa pun. Apapun yang  terjadi kami hadapi demi perut orang banyak, masyarakat juga banyak butuh hidup.

Usaha tambang ini, diduga ilegal dan tidak memiliki ijin usaha tak ada papan perijinan yang menujukan bahwa tambang itu legal seperti Izin Usaha Pertambangan Khusus  IUP operasi produksi.

Pasal-Pasal Pidana pada UU No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU 4 Th 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Presiden Joko Widodo pernah Mengatakan ” Terkait Tambang ilegal itu sudah tugas TNI & POLRI untuk mengawasi Tambang Ilegal
karena dapat Merugikan Negara Hati Hati”. Pungkas Presiden ir Joko Widodo orang Nomor 1 di INDONESIA.

Menambang Tanpa Izin (158)
110. Ketentuan Pasal 158 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 158 : Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). (redho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *