Tangerang – sebelumnya diberitakan “Bertahun-tahun Pembakaran Almunium Foil Ilegal di Kabupaten Tangerang Tidak Tersentuh, LSM Ampel : Pemerintah Harus Tindak Tegas” namun sampai saat ini dari pihak terkait belum ada respon Yang tegas terhadap pelaku dugaan pencemaran lingkungan yang sudah bertahun tahun sedangkan peraturan dan undang-undang jelas bahwa pelaku ilegal dan pelaku pencemaran lingkungan dapat dipidana, Ada Apa?. Selasa 12 / 9 / 2023.
Abu pembakaran almunium yang diduga dibuang begitu saja yang menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan yang merusak tanah dan air dilokasi pembakaran almunium foil, pelaku pengusaha yang diduga kuat telah menyebabkan terjadinya pencemaran tanah mereka tidak tersentuh hukum dari pemerintah desa maupun camat kecamatan Curug kabupaten Tangerang dan aparat penegak hukum, ada apa?.
Lembaga swadaya masyarakat Ampel Indonesia melalu wakil ketua umum mengatakan, “pemerintah desa dan kecamatan Curug sangat aneh jika tidak mengetahui aktivitas tersebut yang mengeluarkan asap dan limbah bekas pembakaran almunium foil dibuang di tanah yang menyebabkan tercemarnya tanah dan air serta udara di sekitar pembakaran.” Jelasnya furkan, SH., MH.












