Hukum & KriminalTerpopuler

CV. Adeeva Karya Bangun Jalan Cor Beton Asal Jadi dan Kurahgi Ketebalan 

106
×

CV. Adeeva Karya Bangun Jalan Cor Beton Asal Jadi dan Kurahgi Ketebalan 

Sebarkan artikel ini

Lahat – pembangunan jalan cor semen dengan lebar 4 meter tebal 20 cm panjang nya tidak di ketahui yang mana  Di papan Informasi tertulis CV. Adeeva Karya dan juga disitu tidak tertulis nomor kontrak proyeknya dan adapun Pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan dari pembangunan lanjutan Jalan cor beton di kelurahan Pagar Agung, kec Lahat. Pelaksana CV. Adeeva Karya. Waktu pelaksanaan tidak tertulis, Jumlah Dana Rp. 471.225.000,00,-

Adapun Pembangunan jalan cor semen beton tersebut berlokasi menuju arah ke makam Taman Bunga dan

Proyek jalan itu terkesan adanya sarat dengan ke manipulasi, yang mana terlihat pada ketebalanya dan jika di ukur dari samping benar 20 cm akan tetapi jika di ukur di tengah ketebalanya berkisar hanya 14 cm jelas ini ada indikasi kecurangan dari pemborong.

Dan terlihat Pada bagian bawah batu krokos dan campur tanah yang di tabur rata kemudian sebagian ada yang di lapisin dengan plastik warnah hitam dan di atas plastik ini barulah di siram dengan semen cor campur baru krokos seperti bercampur tanah.

Yang mana ukuran adukan semen terkesan penuh tipu daya karena setengah sak semen di campur pasir dan krokos di aduk dengan mesin molen berkapasitas 1 kubik jelas perbuatan para tukang seperti ini tidak lazim mungkin atas petunjuk pemborong dan pengawas lapangan.

Di sisi lain di sampaikan oleh

Ketua RT 12 RW 04 dan Tan Kusuma pengawas lapangan saat di temui dia membenarkan adukan semen menggunakan setengah zak, seolah-olah melegalkan perbuatan curang pekerjaan ini,

Lantas kenapa Pimro PURN, Ketua RT dan pengawas lapangan terkesan diam saja,

Dengan asas praduga tak bersalah mungkin saja mereka telah menerima uang tutup mulut.

Warga setempat bersama pengurus LSM Gerhana akan melaporkan perbuatan curang mafia berkedok pemborong ini ke polres Lahat dan Kejaksaan Negeri Lahat.

DPN Gerhana Inuar Efindi, SH mengatakan. Jika itu memang perbuatan curang sudah sepantasnya perusahaan tersebut di blacklist kedepanya CV dan pemborong tersebut tidak dapat pekerjaan lagi. Tutup nya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *