Tangerang – Terendus dugaan pungutan liar (Pungli) dengan nilai fantastis yakni ratusan juta rupiah yang mengatasnamakan koordinasi proyek jaringan Wifi atau jaringan Fiber optik di kawasan perumahan Taman Kirana Surya Desa Pasanggrahan Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang Banten.
Berdasarkan data yang dihimpun dari sumber terpercaya anggran senilai Rp. 255.000.000 tahun 2023 itu bentuk koordinasi di lingkungan, RT, RW maupun warga. Namun tak hanya sampai disitu, aliran dana yang disinyalir bentuk pungut liar (Pungli) itu pun masih mengalir pada tahun yang berjalan.
Berikut besaran aliran dana koordinasi jaringan wifi di beberapa RW lingkungan Perumahan Taman Kirana Surya diantaranya, RW 9 senilai Rp 46.500.000, RW 10 sebesar Rp 52.500.000, RW 11 senilai 43.000.000, dan RW 12 sebesar Rp. 66.500.000.
Dibayar cash dengan bukti surat berita acara koordinasi disertai kwitansi bermaterai yang ditandatangani oleh masing-masing ketua RW.
Menanggapi hal itu, anggota BPD Pasanggrahan Yusup Sanusi angkat bicara, ia mengaku kaget dengan anggaran koordinasi yang begitu fantastis tersebut.
Disini lain kata dia, warga yang dirugikan lantaran tak ada sosialisasi bahkan tak ada koordinasi lalu kemana aliran dana tersebut bermuara.
Padahal kata dia, jelas tertuang dalam surat kesepakatan koordinasi itu, ketua RT RW yang menerima uang koordinasi itu harus melakukan sosialisasi dan koordinasi kepada warga yang dilintasi proyek jaringan internet tersebut.
“Sosialisasi dan koordinasi nggak ada, lalu kemana uang koordinasi itu, jika anggaran tersebut masuk ke Kas RT RW, maka wajib menyampaikan secara terbuka kepada seluruh warga,” ungkap anggota BPD Pasanggrahan Yusup Sanusi saat dimintai tanggapannya, Rabu (22/7/2026).
Dengan geram pria yang akrab disapa bang usup itu menyebut, nilai ratusan juta rupiah, tak sebanding dengan beban moral terhadap warga yang digadaikan kepada pengusaha.
“Kecil nilainya, dibandingkan tanggungjawab moral RT/RW dalam isi surat perjanjiannya,” tandasnya.
Dia bilang, sebagai anggota BPD maupun masyarakat, ia mendukung segala bentuk investasi di wilayah, namun sambung Usup, komunikasi dan sosialisasi serta koordinasi harus saling terbuka.
“Jangan ciptakan dusta dengan lingkungan dan warga, jelaskan seperti apa regulasi nya, jika tidak ini bagian dari pugli,” ujarnya.
Ada hal yang tak kalah menariknya jika dikutip sebagian isi dalam berita acara kesepakatan dengan Nomor: 38683/EMR/PKS-HPNRO/X/2023, khususnya poin ke 7 yaitu, RT/RW menjamin tidak akan membebankan biaya dalam bentuk apapun dan akan mensosialisasikan ke warga serta membantu menyelesaikan permasalahan dengan warga yang mungkin timbul selama pekerjaan pembangunan tersebut atau sepanjang EMR menjalankan kegiatan usahanya di wilayah RT/RW dan/atau layanan EMR berlangsung di wilayah RT/RW, serta membantu agar tidak ada permintaan baik materi maupun non materi dari pihak keamanan lingkungan setempat, satpam dan pihak luar (Ormas/LSM).
Terpantau di sejumlah lokasi, jaringan kabel fiber optik atau Wifi yang sudah terpasang dalam kondisi semrawut, bahkan menjuntai. Hal ini dinilai merusak estetika dan tata ruang lingkungan.
Hingga berita ini diunggah, sejumlah pihak terkait belum dapat dikonfirmasi, kendati demikian, suarageram.co.id akan terus berupaya untuk mendapatkan keterangan secara resmi.












