Tangerang, – Tanah Hak Milik Diduga Dikuasai Orang Lain, Bahkan Sudah Didirikan Bangunan Pendiri Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) dan Pendiri LSM CINTA BANTEN, Hasanudin, menghadapi persoalan hukum terkait tanah yang disebut sebagai hak miliknya. Sebagian tanah tersebut diduga telah dikuasai oleh pihak lain tanpa izin, bahkan di atasnya telah didirikan bangunan berupa pondasi.
Berdasarkan dokumen yang dimiliki Hasanudin, tanah tersebut memiliki luas keseluruhan sekitar 860 meter persegi, dengan alas hak berupa Akta Jual Beli (AJB) Nomor 490/Cisoka/2021, Persil Nomor 3b D II, Blok 002, Kohir Nomor 1504/042. Dari luas tersebut, sekitar 300 meter persegi disebut telah dikuasai oleh seseorang bernama Nurjen.
Kuasa hukum Hasanudin, Zarkasih, S.H., bersama tim kuasa hukum dari Hefi Sanjaya & Partners, mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan penguasaan tanah tanpa hak tersebut kepada Polres Kabupaten Tangerang.
Dalam surat kuasa, Hasanudin memberikan kewenangan kepada Pimpinan Hefi Irawan, S.H.,M.H., Zarkasih, SH dan Donny Putra T., S.H. untuk mewakili dan mendampingi dirinya berkaitan dengan tanah tersebut serta melakukan upaya hukum kepada aparat penegak hukum.
Menurut kuasa hukum, persoalan tersebut menjadi serius karena pihak yang diduga menguasai tanah bukan hanya menggunakan atau menduduki tanah, tetapi juga telah melakukan pembangunan pondasi menggunakan batu alam/batu kali di atas sebagian tanah yang diklaim Hasanudin sebagai haknya.
“Kami meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara objektif untuk memastikan siapa yang mempunyai hak atas tanah tersebut dan atas dasar apa pihak lain melakukan penguasaan serta pembangunan di atasnya,” ujar Zarkasih, S.H.
Pihak Hasanudin meminta kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap dokumen alas hak, mengecek lokasi tanah, memeriksa batas-batas bidang tanah, serta meminta keterangan dari para pihak dan saksi-saksi yang mengetahui riwayat penguasaan tanah.
Langkah hukum tersebut dilakukan karena Hasanudin menilai penguasaan dan pembangunan di atas tanah yang diklaim sebagai miliknya telah merugikan haknya sebagai pemegang alas hak.
Kuasa hukum menegaskan, laporan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak yang dilaporkan. Kepastian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi kewenangan penyidik setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan berdasarkan alat bukti yang sah.
Hasanudin berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara profesional dan transparan sehingga status penguasaan tanah serta legalitas bangunan yang telah didirikan di atasnya dapat menjadi terang.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti-bukti yang ada. Yang kami perjuangkan adalah kepastian dan perlindungan hukum terhadap hak atas tanah milik klien kami,” tegas Zarkasih.
Surat kuasa Hasanudin sendiri secara khusus memberikan kewenangan kepada para kuasa hukum untuk menghadapi aparat penegak hukum, melakukan mediasi, negosiasi, mengajukan somasi, serta melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Harda polres sedang memanggil pihak pihak terkait dugaan tindak pinda tersebut












