HeadlineHukum & Kriminal

Oknum Kades Sukamulya diduga Jual Puluhan Hewan Kambing BUMDES

0
×

Oknum Kades Sukamulya diduga Jual Puluhan Hewan Kambing BUMDES

Sebarkan artikel ini

Pandeglang, – Sejumlah aset milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) berupa kambing di Desa Sukamulya, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang diduga telah dijual oleh oknum kepala desa.

Dugaan tersebut memicu perhatian masyarakat yang meminta adanya penjelasan serta pemeriksaan terhadap pengelolaan aset BUMDes.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kambing tersebut merupakan aset BUMDes yang dibeli untuk mendukung program pemberdayaan ekonomi masyarakat. Namun, sebagian aset tersebut diduga sudah tidak berada di lokasi dan diduga telah diperjualbelikan tanpa melalui mekanisme yang semestinya.

Salah seorang warga Desa Sukamulya yang tidak mau disebutkan namanya berharap pemerintah daerah, inspektorat, maupun aparat penegak hukum dapat melakukan klarifikasi dan pemeriksaan agar persoalan ini menjadi terang. Mereka juga meminta seluruh aset BUMDes dikelola secara transparan dan akuntabel.

Kepala Desa Sukamulya Tata mengakui saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengakui bahwa kambing milik BUMDes dijual olehnya alasannya uang hasil penjualan kambing akan dibelikan Domba.

“Ya pak di jual nanti uangnya dibelikan Domba lagi,” ujar Kepala Desa singkatnya, Kamis (6/8/2026).

Sementara itu Ketua BUMDes Desa Sukamulya tidak mengetahui adanya penjualan kambing pasalnya dirinya saat ini sudah mengundurkan diri dari kepengurusan BUMDes. Namun dalam surat pengunduran diri tersebut tidak diketahui oleh kepala desa.

Menanggapi hal itu, Panji Yuri selaku Ketua Majelis Jurnalis Banten (MJB) memberikan tanggapan soal dugaan dijualnya aset BUMDes di Sukamulya.

Dalam pengunduran diri, kata Panji, seorang Ketua BUMDes wajib menyerahkan laporan pertanggungjawaban.

“Harusnya surat pengunduran ketua BUMDes tersebut segera dilayangkan ke pihak pemerintah desa. Maka dari itu, kami akan kawal temuan ini,” ujarnya.

“Kami dari MJB akan segera menindaklanjuti temuan tersebut dan melayangkan surat kepada inspektorat kabupaten serta ke dinas-dinas terkait Agar segera diproses,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *