Kabupaten Tangerang-Maraknya pemasangan tiang dan kabel optik internet Wifi yang diduga ilegal, sangat dikeluhkan masyarakat karena tiang-tiang tersebut selain mengganggu pemandangan dikhawatirkan juga kabel-kabel optik yang menumpuk membahayakan bagi pengguna jalan ketika kabel tersebut putus, Selasa 14 / 11 /.2023.
Datuk Abdul Nasir , dari YLPK PERARI , mengatakan, belakangan ini banyak sekali penanaman tiang-tiang untuk jalur kabel optik yang menumpuk di pinggir jalan yang merusak pemandangan dan membahayakan.
“Lihat saja contoh di desa Solear Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang Banten, banyak sekali yang memasang tiang dari berbagai perusahaan tanpa izin warga terlebih dahulu dan mengadakan sosialisasi, ini sangat mengganggu sekali, apabila terjadi yang tidak diinginkan apakah perusahaannya tanggungjawab,” kata Datuk Abdul Nasir

“Kami minta Pihak Kecamatan Solear melalui Satpol-PP segera tertibkan, buat aturan jangan sampai menumpuk seperti ini di lihat saja tidak elok, apalagi nanti membahayakan, bongkar saja pemasangan tiang yang tidak berizin dan asal-asalan, jangan sampai ada ribut-ribut warga dan pihak perusahaan di lapangan terlebih dahulu baru pemerintah bertindak,” tegasnya.
Sementara, M.IKBAL selaku Masyarakat Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang, saat dikonfirmasi menegaskan apabila perusahaan tidak memiliki izin maka kewenangan Trantibum untuk membongkar,
“Kalau dia tidak ada izin kita bongkar, kalau dia tidak mendapatkan rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten atau pemasangan itu ilegal maka kita bongkar,” kata Datuk Abdul Nasir, saat diwawancarai di lokasi pemasangan Tiang Kabel Wifi di desa Solear .
IKBAL selaku masyarakat Solear ,juga menjelaskan, pemasangan tersebut memang harus mendapatkan surat rekomendasi dari Pemerintah dan apabila pemasangan tersebut masuk ke dalam gang atau perumahan, maka harus berkomunikasi dengan Camat, Lurah dan RT setempat.
“Mereka itu harus memperhatikan tidak bisa pasang sembarangan.
Kemudian, untuk aturan pemasangan Kabel dan Tiang optik tersebut.IKBAL, mengatakan belum ada aturan di dalam Perda akan tetapi hanya bentuk rekomendasi saja.
“Aturannya belum ada, itu hanya bentuk rekomendasi. Apabila sepanjang itu tidak menggangu dan masyarakat menyetujui ya sah-sah saja, katanya.
Kepala Desa Solear Madromi dan Sekdes nya saat di konfirmasi menanyakan terkait adanya pemasangan Tiang Kabel Wifi di Desa nya sejauh ini dari pihak perusahaan belum datang kekantor untuk meminta izin pemasangan Tiang Kabel Wifi tersebut” ucap Kades Solear .
Disisi lain para pekerja pemasangan Tiang Wifi Kabel Optik mengatakan kalau pemasangan Tiang ini berasal dari Perusahan Junjung NET , dan para pekerja juga menunjukan berkas kalau kami sudah izin ke Desa, sedangkan Kades Solear dan Sekdes sampai saat ini dari pihak perusahaan pemasangan Tiang Kabel optik belum ada datang kedesa .
RENO.












