Tangerang – Sebuah bangunan yang di peruntukan buat gudang yang sedang dalam proses pembangunan di Perum Taman Adiyasa Blok G7 Desa Cikasungka Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang diduga belum memiliki izin dari Dinas terkait Terkait , Selasa 9 / 11 / 2025.
Bangunan yang tampak sedang dalam proses Pembangunan tersebut diduga tak memiliki ijin, pasalnya tidak terlihat adanya papan nama atau informasi terkait izin pembangunan yang seharusnya dipasang sesuai dengan peraturan yang berlaku di Kabupaten Tangerang
Menurut informasi yang dihimpun, bangunan ini tidak melalui prosedur yang semestinya, seperti pengajuan izin mendirikan bangunan IMB/PBG yang wajib dipenuhi oleh setiap pemilik proyek pembangunan.
Hal ini mengundang pertanyaan, apakah pembangunan ini telah melalui proses pengawasan dan evaluasi yang sesuai dengan standar yang ditentukan?
Jika terbukti melanggar aturan, pemilik proyek dapat dikenakan sanksi administratif atau bahkan pidana, sesuai dengan ketentuan dalam peraturan daerah tentang pembangunan dan perizinan.
Sampai berita ini ditayangkan pihak – pihak terkait dengan Bangunan tersebut belum terkonfirmasi .












