DaerahHeadlineHukum & Kriminal

Satresnarkoba Polres Lahat Amankan Ganja 515,72 Gram Dari Neni Wibow

489
×

Satresnarkoba Polres Lahat Amankan Ganja 515,72 Gram Dari Neni Wibow

Sebarkan artikel ini

 

LAHAT —Lagi. Team Satresnarkoba Polres Lahat berhasil ungkap kasus tindak pidana Narkotika diwilayah hukum Polres Lahat.

Kapolres Lahat AKBP S.Kunto Hartono SIK, MT melalui Kasat Resnarkoba AKP M. Romi SH, MH, dan Kanit I, II, serta anggota telah berhasil mengungkap kasus Narkoba berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/58/VII/2023/SPKT.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel, tanggal 03 Juli 2023.

Waktu kejadian pada Senin sekira pukul 00.30 WIB, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jl Mawar Perumnas II No.03 RT.013 RW.002 kelurahan Bandar Jaya kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

“Benar, Team Satresnarkoba Polres Lahat telah mengamankan satu orang TSK bernama Beni Wibowo (36) warga Jl Mawar Perumnas II No. 03 RT 013 RW 002 kelurahan Bandar Jaya kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, sekira jam 00.30 WIB,” tegas Kapolres Lahat AKBP S.Kunto Hartono SIK, MT, melalui Kasi Humas Polres Lahat IPTU Sugianto, disampaikan Kasubsi Penjas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH, pada Selasa (4/7/2023).

Dijelaskan Liespono, untuk kronologis penangkapan berdasarkan informasi masyarakat bahwa di TKP kerap terjadi Transaksi Narkotika jenis Ganja. Kemudian dilakukan Lidik, setelah sasaran orang dan tempat diketahui, selanjutnya, pada Senin tanggal 03 Juli 2023 sekira pukul 00.30 WIB, Team Satresnarkoba Polres Lahat berhasil tangkap tangan satu orang Tersangka yang mengaku bernama Beni Wibowo.

“Terduga pengedar Narkotika jenis Ganja ini diamankan saat sedang berada dirumah miliknya TKP di Jl Mawar Perumnas II Nomor 03. RT 013 RW 002 pada Senin tanggal 03 Juli 2023, sekira pukul 00.30 WIB,” tambahnya.

Usai mengamankan TSK, lalu sambung Liespono, Team Satresnarkoba Polres Lahat melakukan pemeriksaan badan dan didapatkan barang bukti berupa satu buah kantong plastik warna hitam yang didalamnya berisikan sepuluh paket sedang daun kering yang terbungkus kertas diduga Narkotika jenis Ganja.

“Juga empat paket kecil daun kering yang terbungkus kertas diduga Narkotika jenis Ganja ditemukan petugas Polisi dibelakang rumah milik tersangka, tepatnya disamping tempat cuci piring dan ditemukan barang bukti berupa satu unit Handphone Android milik TSK, yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika dan diakui TSK barang bukti yang ditemukan adalah miliknya,” terang Liespono.

Terakhir, dari pengakuan terduga Pengedar ini, dikatakan Liespono, tanpa mengulur waktu lagi tersangka berikut barang bukti yang didapat dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kini tersangka berikut barang bukti (BB) berupa 10 paket sedang daun kering yang terbungkus kertas diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat kotor/brutto 500 gram, 4 paket kecil daun kering yang terbungkus kertas diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat kotor/brutto 15,72 gram, dengan total keseluruhan 515,72 gram, 1 buah kantong plastik warna hitam, dan 1 unit Handphone Android, pasal yang disangkakan Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 111 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Liespono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *