HeadlinePeristiwa

PT. Kelantan Sakti Didemo Warga Kecamatan Pampangan dan SP Padang, Enam Tuntutan Belum Terpenuhi

694
×

PT. Kelantan Sakti Didemo Warga Kecamatan Pampangan dan SP Padang, Enam Tuntutan Belum Terpenuhi

Sebarkan artikel ini

Pampangan, OKI — Puluhan warga dari berbagai desa di Kecamatan Pampangan dan SP Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), melakukan aksi unjuk rasa di area operasional PT. Kelantan Sakti 3, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah tersebut ( 5-11-2025 ).

Aksi damai ini merupakan bentuk kekecewaan masyarakat terhadap perusahaan yang dinilai tidak memenuhi janji dan komitmen terhadap warga sekitar, terutama terkait program plasma dan dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas perusahaan serta lapangan pekerjaan bagi masyarakat lokal.

Menurut keterangan warga, terdapat enam poin utama tuntutan yang disuarakan dalam aksi tersebut, di antaranya:

1.PT.Kelantan Sakti 3 diminta mengembalikan hak lahan plasma masyarakat yang sebelumnya dianggap telah dihapus oleh pihak perusahaan.

2.Perusahan diminta memperbaiki sistem tata kelola air,dinilai berdampak buruk terhadap lahan pertanian warga dan menyebapkan gagal tanam setiap tahun.

3.Masyarakat meminta perbaiki tata kelola air diarea perusahaan, agar tidak menimbulkan genangan air pada lahan pertanian warga.

4.PT.Kelantan Sakti 3 diminta tidak membatasi usia penerimaan karyawan serta memprioritaskan tenaga keeja dari putra daerah.

5.Masyarakat menuntut perusahaan merekrut anggota humas dari warga lokal, guna mempererat hubungan baik antara masyarakat dan perusahaan.

6.PT.Kelantan Sakti 3 juga didesak mengukur ulang batas HGU serta membuat peta bondri agar masyarakat mengetahui secara pasti batas lahan HGU dan lahan warga.

Dalam kesempatan tersebut, Hasman, selaku perwakilan grup manajer yang didampingi oleh Dedi, selaku Humas PT. Kelantan Sakti 3, memberikan tanggapan di hadapan massa aksi.

“Persoalan plasma terkait perjanjian lama, dan jujur saja, saya baru mengetahui hal ini setelah disampaikan langsung oleh bapak-bapak sekalian. Perusahaan ini kami ambil dari pihak negara dalam kondisi pailit. Menurut Undang-Undang, perjanjian lama dianggap gugur demi hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hasman menambahkan,

“Terkait ketenagakerjaan, berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 68, tenaga kerja berbasis risiko minimal berusia 18–40 tahun, karena menyangkut investasi jangka panjang,” tutupnya.

Pernyataan tersebut memicu kekecewaan di kalangan masyarakat berdasarkan informasi bila perusahaan mengalami pailit tanah perusahaan itu kembali ke masyarakat.sampai sekarang perusahaan belum ada sosialisasi kepada masyarakat dan indikasi penyerobotan lahan masyarakat nampak jelas terlihat.Salah satu warga dari Desa Ulak Jermun menyampaikan orasinya dengan lantang,

“Kami tidak ingin perusahaan kelapa sawit! Kami hanya ingin sawah kami kembali, karena lahan pertanian kami rusak akibat keberadaan perusahaan ini!” serunya di tengah massa.

Negosiasi yang berlangsung antara pihak perusahaan dan perwakilan masyarakat termasuk kepala desa, anggota BPD, perwakilan aksi, serta sejumlah media lokal berjalan alot dan tidak menemukan titik temu.

Meskipun pihak kecamatan dan Polsek Pampangan telah berupaya menengahi, pertemuan berakhir tanpa kesepakatan. Warga pun berjanji akan melanjutkan aksi jika tuntutan mereka tidak segera direspons oleh pihak perusahaan maupun pemerintah daerah.

Situasi di lapangan sempat memanas namun akhirnya dapat dikendalikan setelah perwakilan aksi massa melakukan pendekatan persuasif dan massa pun membubarkan diri. Hingga berita ini diturunkan, PT. Kelantan Sakti 3 belum memberikan keterangan resmi lanjutan terkait tindak lanjut atas enam tuntutan masyarakat tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *