Hukum & Kriminal

Polda Jatim Panggil, Kadis PUPR Terkait Kasus Korupsi Jasa Konsultan 11 Milyar, Berlanjut

9577
×

Polda Jatim Panggil, Kadis PUPR Terkait Kasus Korupsi Jasa Konsultan 11 Milyar, Berlanjut

Sebarkan artikel ini

Nganjuk – Polda Jatim akan berhati-hati menetapkan seseorang menjadi tersangka, termasuk dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan jasa konsultan dan konstruksi di Dinas PUPR TA 2023 di Kabupaten Nganjuk.

“Polda Jatim tidak boleh ceroboh tetapkan seseorang menjadi tersangka,” kata Ketua LSM FPBI, Suwadi SH, ketika dihubungi wartawan, Senen (15/01/2024).

Karena, sambung dia, penetapan tersangka kepada seseorang berkonsekuensi berat terhadap yang ditetapkan tersangka itu, sehingga pihaknya sangat berhati-hati dan menjaga asas praduga tak bersalah.

Berkait dengan kemungkinan peran Kepala dinas PUPR, Gunawan Widagdo dalam kasus itu, Suwadi mengatakan. “Enggak boleh berkesimpulan, negatif kita tunggu penyidikan polisi,” sambung dia.

Ia menegaskan, polisi belum menetapkan Kadis PUPR Nganjuk tersangka karena harus melalui beberapa tahap, yakni pemeriksaan, audit pemeriksaan dan konfirmasi alat bukti temuan penyidik.

“Belum (tersangka). Sprindik boleh saja (terbit), artinya ini kan berkaitan hasil pemeriksaan, hasil pemeriksaan diaudit dan dihubungkan dengan alat bukti,” ujar dia.

Polda Jatim sendiri belum akan memeriksa Kepala Dinas PUPR secara penuh. “Nanti kita menunggu hasil evaluasi penyidik, apa Kadis PUPR perlu diperiksa penuh atau tidak,” tukasnya.

Proyek jasa konsultan dan konstruksi di Dinas PUPR Nganjuk, 11 Milyar berlangsung pada TA 2023, tidak menutup kemungkinan mengalir ke Pejabat Birokrasi di Pemkab Nganjuk.

Dalam proyek bernilai Rp 11 miliar itu, Polda Jatim menduga pengerjaan Jasa Konsultan tidak sesuai dengan kontrak dan ditemukan ada yang fiktif.

Kasus ini diduga melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Roy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *