BATURAJA BARAT – OKU || ZONA REFORMASI – Akibat melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap mantan istri Joko Slamet (34) Warga Desa Sukamaju Kec.Baturaja Barat Kab.OKU mendekam di Mapolsek Baturaja Barat, Rabu (07/06/2023)
Kapolres OKU AKBP Arif Harsono, S.I.K., M.H, didampingi Kapolsek Baturaja Barat IPTU Yusrizal, SE melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Budi Santoso, S.H. menerangkan Kronologi kejadian terjadi Pada hari Sabtu tanggal 06 Mei 2023. Pukul. 12.30 Wib saat korban Milawati (36) Dusun II Desa Sukamaju Kec.Baturaja Barat Kab.OKU sedang berada di dalam rumah kemudian pelaku yang mana adalah mantan suami dari korban datang lalu masuk kedalam rumah setelah itu duduk di kursi tamu dan korban menemui pelaku sembari duduk dilantai dekat pintu depan.
lanjut Kasi Humas Polres OKU, kemudian pelaku mengajak korban untuk ikut dengan Pelaku namun korban tidak mau dan pelaku berkata dengan anak korban untuk mengemasi pakaian namun anak pelaku diam saja setelah itu pelaku mendekati dan menjambak rambut korban sembari mengoyang goyangkan kepala korban hingga korban tertelungkup ke lantai selanjutnya pelaku menginjak badan korban kemudian saksi melerai dan menarik pelaku hingga terlepar setelah itu pelaku meninggalkan tempat kejadian.
“Atas kejadian tersebut korban sempat pingsan selama 15 menit serta mengalami bengkak pada kening sebelah kanan, luka lecet siku kiri dan merasa pusing, hingga akhirnya korban melaporkan kejadian ke Polsek Baturaja Barat”.
Lebih lanjut Kasi Humas Polres OKU menjelaskan, Pada tanggal Rabu tanggal 07 Juni 2023 sekira Pukul 15.45 Wib berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari warga bahwa pelaku berada di Kemelak Bindung Langit Kec. Baturaja Timur Kab. OKU sedang mencuci sepeda motor kemudian Kapolsek Baturaja Barat IPTU Yusrizal, SE memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Baturaja Barat IPDA Fachrizal Edfendi beserta Tim Opsnal Singa Bule untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku, saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek Baturaja Barat untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku di sangkakan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan”, Ujar Kasi Humas Polres OKU.