Kota kupang(ZR)Baru-baru ini publik dihebohkan dengan aksi pemukulan yang dilakukan oleh sekelompok anggota Ormas Garda Flobamora dan Garuda terhadap Mahasiswa asal Papua di NTT yang sementara melakukan aksi Demonstarasi di Jalan Piet A Tallo, Kelurahan Liliba, Kota Kupang pada Jumat (1/12/2023).
Tindakan tak terpuji tersebut belum diketahui persis apa motif nya. Namun sangat disayangkan kelompok Ormas tersebut tidak memahami esensi dari kebebasan berpendapat yang dimaksudkan oleh Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan undangan-undang nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

Seperti halnya aksi yang dilakukan oleh kelompok mahasiswa asal Papua yang berstudi di Kota Kupang. Aksi demonstrasi tersebut merupakan pengejawantahan dari amanat konstitusi.
Namun faktanya masih saja ada kelompok yang katanya Ormas namun tidak paham akan maksud dari kebebasan berpendapat tersebut.
Kelompok Ormas tersebut telah melanggar dan melecehkan nilai kebebasan berpendapat didepan umum tersebut. Hal ini terlihat jelas dari upaya pemberhentian aksi tersebut dengan cara memukul dan menganiaya masa aksi.
Tindakan tak terpuji ini benar-benar telah melecehkan marwah konstitusi, sebab tindakan tersebut bukan pertama kalinya terjadi namun sudah beberapa kali terjadi dan korbannya masih tetap sama.
GMNI juga menyayangkan aparat kepolisian yang terlihat tidak melakukan apa-apa dan membiarkan kekerasan itu terjadi kepada para demonstran. Ini menunjukkan bahwa pihak kepolisian kalah dengan Ormas yang berwatak premanisme.
Atas tindakan tersebut GMNI yang merupakan organisasi perjuangan yang berwatak nasionalis mengukut keras tindakan kekerasan dan diskriminasi tersebut. GMNI juga meminta kepada aparat penegak hukum agar memproses hukum para pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.












