Hukum & KriminalPendidikanTerpopuler

Dugaan Pungli Di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya

848
×

Dugaan Pungli Di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya

Sebarkan artikel ini

Tasikmalaya – Dalam rangka peningkatan dan pengembangan kompetensi guru pada kegiatan Workshop Smart Teaching berbasis merdeka yang telah dilaksanakan Rabu (27/09/2023) yang bertempat di Gedung Pengembangan Kompetensi ASN BKPSDM Kab. Tasikmalaya, Sebagai peserta kegiatan tersebut yakni para Kepala Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Perwakilan Wilayah Tingkat Kabupaten Tasikmalaya.

Berdasarkan informasi temuan di lapangan kegiatan tersebut diduga dijadikan ajang kepentingan Oknum Dinas Pendidikan Kab. Tasikmalaya dengan memungut dana sebesar 1 Juta rupiah per Sekolah dari sejumlah 380 Peserta,

Ketika dikalkulasikan hasil pungutan tersebut berkisar senilai 380 Juta rupiah, Ungkap narasumber kepada awak media belum lama ini.

Kemudian menurutnya pungutan tersebut bukan hanya terhadap SD atau SMP saja, bahkan diduga Sekolah luar biasa (SLB) juga dipungut biaya sebesar Rp.1 Juta per sekolah/peserta,

Sehingga hal itu dinilai cukup fantastis, sedangkan kalau diperkirakan untuk biaya kegiatan tersebut dinilai terlalu besar dan tanpa ada Transparansi secara jelas peruntukan pungutan tersebut, sehingga disinyalir ada penyelewengan oleh Oknum pejabat Dinas Pendidikan kab. Tasikmalaya. Tegas nara sumber

Kepala Bidang Guru Tenaga dan Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya (Dudi) saat dikonfirmasi oleh awak media, di lingkungan Kantor Dinas Pendidikan Kab. Tasikmalaya, Mengatakan” Terkait dengan hal itu dirinya mengarahkan kepada Kabid Pendidikan Non-Formal dan Informal (PNFI), dikarenakan dirinya baru menjabat 3 bulan, dan mempersilahkan menanyakan hal tersebut kepada pihak yayasan karena mengenai hal tersebut yang bertanggung jawab adalah pihak yayasan”. pungkasnya

Dalam menanggapi perihal dugaan pungli dilingkungan Dinas Pendidikan Kab. Tasikmalaya Ketua DPD Aliansi Wartawan Pasundan (AWP) Tasikmalaya (Adehera) mengatakan diruang kerjanya kepada awak media bahwa “Hal itu menurutnya sangat disayangkan kalau masih terjadi yang namanya pungutan dilingkungan Pendidikan, Apalagi dengan waktu dan nominal yang ditentukan, sehingga dapat menimbulkan pertanyaan bagi pihak Sekolah kalau uang sebesar itu mengambil dari mana?

Menurut kami hal itu kurang tepat kalau misalkan uang yang diambil dari dana BOS untuk membayar pungutan tersebut, karena untuk anggaran dana BOS itu sudah jelas ada juklak dan juknisnya, yang mana setiap penggunaannya harus tepat

Dan selanjutnya kami berharap pihak yang berkompeten agar turun tangan untuk menindak tegas para Oknum siapa pun orangnya ketika terbukti bersalah karena bila dibiarkan akan menjadi preseden buruk dikemudian hari”. Tegasnya

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *