HeadlineHukum & KriminalPilihan Editor

Korupsi Program Makan Bergizi Gratis: Kejagung Tahan Komisaris PT YAT Terkait Mark-Up Motor Listrik Rp1 Triliun

9
×

Korupsi Program Makan Bergizi Gratis: Kejagung Tahan Komisaris PT YAT Terkait Mark-Up Motor Listrik Rp1 Triliun

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan Andri Mulyono (AM), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN). Pengadaan tersebut awalnya ditujukan untuk mendukung kelancaran program strategis nasional, Makan Bergizi Gratis (MBG).

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa PT YAT selaku vendor tidak memenuhi syarat kualifikasi dan terindikasi kuat melakukan penggelembungan harga (mark-up) secara masif pada setiap unit kendaraan. Dalam melancarkan aksinya, tersangka AM diketahui bersekongkol dengan eks Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari proyek bernilai fantastis ini, PT YAT kecipratan aliran dana hingga Rp1 triliun untuk pengadaan motor listrik yang nyatanya jauh di bawah standar operasional.

“Bahwa Saudara AM secara melawan hukum telah mendapatkan pembayaran penuh 100% atas pengadaan sepeda motor listrik sesuai dalam berita acara serah terima yang telah dimanipulasi. Dokumen dibuat seolah-olah perakitan telah selesai dan sesuai spesifikasi. Padahal, harga dan spesifikasi motor listrik tersebut sama sekali tidak memenuhi standar barang dan kebutuhan BGN,” tegas Syarief Sulaeman Nahdi di Jakarta, Jumat (12/6).

Kejagung memastikan akan terus mendalami aliran dana dan memeriksa saksi-saksi lain guna mengusut tuntas keterlibatan pihak-pihak kebal hukum dalam lingkaran korupsi yang merugikan keuangan negara dan mencederai program kesejahteraan masyarakat ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *