Kabupaten Tangerang –Dewan Pimpinan Cabang Organisasi Angkutan Darat (DPC Organda) Kabupaten Tangerang bersama ratusan supir angkot melakukan aksi damai di gedung Bupati dan DPRD Kabupaten Tangerang untuk menyampaikan 3 tuntutan, Rabu (2/10/2024).
Dalam aksi damai Organda menyampaikan 3 tuntutan yaitu:
1.Menolak keberadaan angkutan penumpang yang tidak memiliki perizinan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.Menolak keberadaan pengangkut hasil tambang (dump truck tronton) yang beroperasi diluar ketentuan perbup nomor 12 tahun 2022.
3.Mencabut peraturan Bupati Tangerang nomor 42 tahun 2020 dan berlakukan kembali perbup nomor 77 tahun 2019 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor dalam trayek.
Ketua Organda, Husnanto Daeng melalui Wakil Ketua II Organda Kabupaten Tangerang, Ansyah Sandi menjelaskan aksi damai bersama para supir hari ini adalah sebagai bentuk penolakan dan tuntutan kami (Organda,red) kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tangerang dalam hal ini Pj Bupati Tangerang.
“Ada 3 penolakan dan tuntutan yang kami sampaikan yaitu Menolak keberadaan angkutan penumpang yang tak berizin, menolak keberadaan angkutan hasil tambang yang jelas jelas sudah melanggar perbup nomor 12 tahun 2022, dan kami meminta untuk segera di cabut perbup nomor 42 tahun 2020 dengan memberlakukan kembali perbup nomor 77 tahun 2019,” ulasnya.
Lanjut Sandy, aksi damai ini akan di laksanakan selama 3 hari berturut-turut, sampai tuntutan dan penolakan kami ini dipenuhi.
“Tadi di gedung Bupati kami tidak dapat menemui Pj Bupati ataupun perwakilannya. Kami berharap Pemda mau mendengarkan keluhan para supir ini, bagaimanapun hal yang kami lakukan juga menyangkut keberlangsungan hidup para supir,” pungkasnya.
.
RENO.












