“TIM KUASA HUKUM TEGUH RIYANTO MINTA PENANGANAN PERKARA DILAKUKAN SECARA TERBUKA, PROFESIONAL, DAN BERKEADILAN”
Sragen – 15 Juni 2026, Advokat Inuar Epindi, S.H., anggota Tim Kuasa Hukum Teguh Riyanto, menyampaikan bahwa perkara yang dialami kliennya harus menjadi perhatian seluruh pihak karena menyangkut prinsip-prinsip fundamental negara hukum, yaitu perlindungan hak warga negara, persamaan di hadapan hukum, dan akuntabilitas penegakan hukum.
Menurut Inuar Epindi, setiap warga negara yang melapor sebagai korban berhak mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal dan berhak memperoleh proses pemeriksaan yang objektif tanpa adanya tekanan maupun intimidasi.
“Negara wajib memastikan bahwa setiap laporan masyarakat ditangani secara serius. Jangan sampai ada warga negara yang merasa kehilangan tempat untuk mencari keadilan karena proses hukum berjalan tidak transparan atau tidak memberikan kepastian,” ujar Inuar Epindi.
KEBENARAN HARUS DICARI, BUKAN DIBENTUK
Inuar menegaskan bahwa tujuan utama proses hukum adalah menemukan kebenaran yang sesungguhnya berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan membangun narasi yang menguntungkan pihak tertentu.
“Penegakan hukum harus berorientasi pada pencarian kebenaran materiil. Semua pihak harus diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan fakta. Tidak boleh ada fakta yang disembunyikan, diabaikan, atau dikesampingkan.”
Menurutnya, masyarakat akan menilai kualitas penegakan hukum dari keberanian aparat dalam mengungkap fakta secara utuh dan objektif.
HAK ASASI MANUSIA HARUS MENJADI PRIORITAS
Sebagai negara hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia, Inuar menegaskan bahwa setiap dugaan tindakan kekerasan, intimidasi, perlakuan yang merendahkan martabat manusia, maupun penyalahgunaan kewenangan wajib diperiksa secara serius.
“Apabila terdapat dugaan pelanggaran terhadap hak-hak dasar warga negara, maka negara memiliki kewajiban untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan secara menyeluruh. Tidak boleh ada pembiaran terhadap dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan masyarakat.”
Ia menambahkan bahwa perlindungan terhadap hak asasi manusia bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga kewajiban konstitusional yang harus dijalankan oleh seluruh aparat negara.
TRANSPARANSI ADALAH KUNCI MENJAGA KEPERCAYAAN PUBLIK
Menurut Inuar Epindi, kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum hanya dapat dijaga melalui transparansi dan akuntabilitas.
“Masyarakat tidak menuntut perlakuan istimewa. Yang mereka inginkan adalah proses hukum yang jujur, terbuka, dan adil. Transparansi akan melahirkan kepercayaan, sedangkan ketertutupan hanya akan memunculkan pertanyaan dan kecurigaan.”
Oleh karena itu, pihaknya berharap seluruh proses pemeriksaan terhadap laporan yang telah diajukan dapat dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
DUKUNGAN TERHADAP LANGKAH KETUA TIM KUASA HUKUM
Inuar Epindi juga menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah-langkah hukum yang ditempuh Ketua Tim Kuasa Hukum, Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., dalam memperjuangkan hak-hak klien.
“Saya mendukung penuh upaya Ketua Tim Kuasa Hukum dalam mengawal perkara ini. Advokat memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap warga negara memperoleh akses terhadap keadilan dan perlindungan hukum sebagaimana dijamin oleh konstitusi.”
SERUAN KEPADA APARAT DAN PEMANGKUAN KEPENTINGAN
Tim Kuasa Hukum berharap seluruh aparat yang berwenang dapat menjalankan tugasnya secara independen, profesional, dan berintegritas.
“Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami hanya meminta agar hukum bekerja sebagaimana mestinya. Jika ada yang salah, perbaiki. Jika ada yang melanggar, tindak. Jika ada yang menjadi korban, lindungi.”
Sebagai bagian dari Tim Kuasa Hukum Teguh Riyanto, Inuar Epindi menegaskan komitmennya untuk terus mengawal seluruh proses hukum sampai terwujud kepastian hukum yang adil dan bermartabat.
“Ketika masyarakat mencari keadilan, negara harus hadir. Ketika kebenaran dipertanyakan, hukum harus menjawab. Dan ketika hak-hak warga negara terancam, kita semua memiliki kewajiban untuk membelanya.












