DaerahHeadlineNasionalPemerintah

Kades Mergosari Menghasut Warga Tidak Menandatangani Perijinan Pendirian Gereja

658
×

Kades Mergosari Menghasut Warga Tidak Menandatangani Perijinan Pendirian Gereja

Sebarkan artikel ini

ZR. Sidoarjo –Kepala Desa Margosari Eko Budi Santoso, Tarik, Sidoarjo diduga menghasut masyarakat untuk tidak menandatangani surat kesepakatan perijinan dari warga desa setempat dengan ancaman, jika ada yang menandatangani surat tersebut maka tidak akan menerima bantuan dari pemerintah.

Sebelumnya, Senin 1/7/2024. Plt Bupati Sidoarjo Subandi berjanji akan memberikan IMB paling cepat 1 minggu kerja, Melarang Umat Kristen beribadah selama pengurusan IBM Rumah Doa Gereja Panteskosta di Indonesia (GPdI) di Mergosari, Tarik, Sidoarjo.
Subandi mendatangi lokasi dan berkoordinasi dengan kepala desa, BPD, perwakilan rumah ibadah dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

“Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa perizinan untuk mendirikan tempat ibadah akan dilengkapi sesuai aturan yang berlaku. Selama menunggu itu, rumah doa tidak diperbolehkan beroperasi. Kepala Desa Tarik, juga membuat berbagai alasan dalam melakukan negosiasi dengan warganya, alasannya harus didampingi oleh TNI/Polri, Rabu 3/7/2024.

Yoab menjelaskan bahwa Rumah Doa tersebut memiliki SKTL dari kemenag Provinsi Jawa Timur, mengapa harus dilarang kalau sudah memiliki legalitas. Selain itu, rumah doa tersebut juga tidak menggangu ketenangan umat lain dalam beribadah, kan aneh, tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *