DaerahHeadlinePemerintah

Wawasan Kebangsaan KESBANGPOL Kota Tasikmalaya Bersama SOKSI

1076
×

Wawasan Kebangsaan KESBANGPOL Kota Tasikmalaya Bersama SOKSI

Sebarkan artikel ini

Tasikmalaya// Pada hari Sabtu (30/09/2023) KESBANGPOL (Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) Kota Tasikmalaya menggelar Kegiatan Penguatan Wawasan Kebangsaan bersama SOKSI (Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia). SOKSI ini adalah salah satu Organisasi yang mendirikan Partai Golkar (Golongan Karya) bersama dengan KOSGORO (Koperasi Serba Gotong Royong), Musyawarah Keluarga Gotong Royong (MKGR) dan Organisasi lainnya,

Dalam Acara Kegiatan tersebut dihadiri oleh H.Nurul Awalin,S.Ag.,M.Si. Anggota DPRD Kota Tasikmalaya dan dihadiri juga bersama Drs.H.Yod Mintaraga M.PA Anggota DPRD Provinsi Jabar dari Fraksi Golkar serta Mantan Wali kota Tasikmalaya dan juga sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kota Tasikmalaya Drs.H.Muhammad Yusup kemudian Ajat Sudrjat S.Sos.I.,MH Kabid KESBANGPOL Kota Tasikmalaya.

Dalam sambutannya H.Nurul Awalin menyampaikan, ”Ucapan terima kasih kepada Ketua DPD Golkar Kota Tasikmalaya H.Muhammad Yusup yang sudah hadir dan kepada para Pengurus serta anggota SOSKI Kota Tasikmalaya, kemudian ia menyampaikan cintailah tanah air serta mengajak bagi siapa saja yang belum berorganisasi atau menginginkan Organisasi Politik silahkan gabung bersama kami untuk menjadi SOSKI sebagai wadah untuk menyalurkan aspirasi keorganisasiannya”.

Sebagai Ketua DPD Golkar Kota Tasikmalaya H.Muhammad Yusup ketika sambutannya penyampaikan, ”Pentingnya mengetahui dan mengembangkan wawasan kebangsaan didalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta semoga target kursi untuk DPRD Kota Tasikmalaya pada tahun 2024 bisa tercapai. Kemudian mengingatkan kepada para Caleg supaya jangan memasang baliho dijalan protokol yang nantinya bisa kena razia oleh Bawaslu”. Ungkapnya

Kepala Bidang KESBANGPOL Kota Tasikmalaya Ajat Sudrajat dalam acara kegiatan tersebut diantaranya menjelaskan tentang 4 Pilar Negara ;
1. Pancasila
2. UUD 1945
3. Bhinneka Tunggal Ika
4. NKRI
Dan juga menerangkan tentang hierarki aturan perundang-undangan serta tentang hukum yang berlaku di Negara Indonesia. Pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *