Headline

Dituding Dugaan Penyerobotan Lahan Milik Warga, Ini Kata Kades Pasanggrahan

3
×

Dituding Dugaan Penyerobotan Lahan Milik Warga, Ini Kata Kades Pasanggrahan

Sebarkan artikel ini

Tangerang – Soal masyarakat merasa korban terkait dugaan penyerobotan, penerobosan/penguasaan sebidang tanah tanpa hak yang berlokasi di Kp. Bojong RT 01/06 desa pasanggrahan, hingga informasi yang beredar dugaan penyerobotan lahan oleh pemerintah desa Pasanggrahan di laporkan di kejaksaan negeri Tigaraksa.

Menurut keterangan kepala desa Pasanggrahan Agus Setiyantoro mengatakan,soal dugaan penyerobotan lahan yang ditudingkan ke kami tersebut tidak benar adanya, kami sebagai pemerintahan desa Pasanggrahan melanjutkan program jalan desa dimana jalan tersebut sudah ada pada jaman kepala desa bapak lurah Edi dengan kondisi jalan setapak, karena masyarakat disitu membutuhkan jalan yang layak sehingga dipermanenkan menggunakan Paving Blok saat saya menjabat kepala desa pertama, jelasnya pada Senin (5/10/2026)

Jalan yang melintasi lahan warga tersebut sebelum ada di tengah-tengah lahan milik warga, dari hasil kesepakatan beberapa keluarga pemilik lahan jalan tersebut dialokasikan di bagian pinggir, jadi tidak semerta-merta atau ujug-ujug di bangun, tentunya melalui kesepakatan atau musyawarah baik keluarga yang bersangkutan hingga warga setempat yang pada saat itu ada RT.Rizal, BPD juga ucapnya.

Sebelumnya kami menerima surat dari lembaga KPI, dan kami juga sudah melakukan mediasi atas klarifikasi dengan Lembaga tersebut, dan semua sudah kami paparkan kronologis nya, ini sebagai bentuk kami dari pemerintah desa Pasanggrahan tidak anti kritik, jelasnya.

Namun menurut berita yang beredar kami tengah di laporkan ke kejaksaan negeri kabupaten Tangerang atas dugaan penyerobotan lahan yang peruntukannya untuk jalan warga yang kini telah kami bangun, ulasnya lagi.

Mungkin pihak yang merasa dirugikan atau lembaga yang menyoroti hal tersebut kurang puas dengan klarifikasi yang kami berikan, jika pihak yang dirugikan merasa sebagai salah satu pemilik lahan, silahkan buktikan dengan dokumen kepemilikan, karena lahan tersebut yang tertera di Buku C Desa atas nama Almarhum orang tua Anim dan Samah, tutupnya.

Kalau ada salah satu sebagai ahli waris merasa dirugikan, serta memiliki dasar hak karena dirugikan sehingga melaporkan ke kejaksaan silahkan saja, buktikan dengan kepemilikan yang sah, jangan sampai tudingan atas dugaan penyerobotan tidak mendasar, tegasnya.

Kami sebagai pemerintah desa Pasanggrahan dalam program pembangunan yang merata, dan pembangunan tersebut di awali dengan mengikuti prosedur dan mekanisme yang ada, karena pembangunan wilayah terwujud atas kerjasama pemerintah desa dan masyarakat, tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *