Headline

Warga Desa Sialang Muda Deli Serdang Unjuk Rasa Ke Kantor Camat H.Perak Deli Serdang Minta Kades Di Penjarakan

959
×

Warga Desa Sialang Muda Deli Serdang Unjuk Rasa Ke Kantor Camat H.Perak Deli Serdang Minta Kades Di Penjarakan

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang – Warga Desa Sialang Muda kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara melakukan aksi Unjuk Rasa ke kantor Camat Hamparan Perak minta Kades di periksa dan di penjarakan diduga telah menggelapkan dana desa tahun 2022-2023 dan melanggar UU KIP nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.Kamis (07-09-2023)

Masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum ( APH ) segera usut dugaan penggelapan Dana Desa yang dilakukan oleh oknum Kades Sialang Muda. Warga termasuk emak emak dan petani melakukan aksi unjuk rasa di kantor camat Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (07-09-2023) dengan membentangkan spanduk yang bertuliskan tuntutan mereka agar kades termuda segera diperiksa dugaan penggelapan dana desa.

“Kepada Yth Bapak Bupati Deli Serdang Selamatkan Dana Desa Sialang Muda, Kabupaten Deli Serdang” tertulis di dalam spanduk yang terpampang dalam oi rasi unjuk rasa selaku koordinator aksi Masyarakat Peduli Sialang Muda “Agung Husni” mengatakan aksi unjuk rasa ini merupakan aksi lanjutan dalam waktu dekat mereka berencana akan kembali menggelar aksi lanjutan yang lebih besar jika tuntutan mereka tidak diIndahkan juga.

“Ini adalah aksi kami yang kedua dan akan ada yang ketiga, keempat dan seterusnya yang lebih besar, kini kami sedang menyusun rencana yang akan datang bila permintaan kami tidak diIndahkan ” kata Agung Husni

“Lanjut Agung Husni dan warga lainnya mengaku Resah dengan perbuatan Kades Termuda se Deli serdang tersebut tentang dugaan penggelapan uang sebesar 561.000.000 (lima ratus enam puluh satu juta rupiah) dana desa Sialang Muda , itu Kades Sialang Muda bermasalah kata Agung Husni. Agung juga membeberkan bahwa Kades Sialang Muda tidak memberikan LPJ nya kepada BPD Desa Sialang Muda yang merupakan wakil masyarakat sana sekali BPD tidak mengetahui dan tidak ada menandatangani mengapa bisa aman-aman saja. Bila BPD tidak mengetahui kemungkinan besar dugaan kami pasti ada pemalsuan tandatangan dalam LPJ tersebut (?), dan begitu juga untuk Keterbukaan Informasi Publik sesuai UU KIP Nomor 14 tahun 2017 desa ataupun kepala desa tidak ada membuat infografis penggunaan dana desa dan sumber dana darimana saja hingga saat ini , apakah itu tidak melanggar aturan negara. Kami duga kades itu bermasalah administrasinya dalam penggunaan anggaran dana desa Sialang Muda, tidak memberikan LPJ kepada perwakilan kami di Desa, tidak membuat info grafis Desa” pungkasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Camat Hamparan Perak didampingi Kapolsek Hamparan Perak menyampaikan bahwa, kewenangan itu ada di Inspektorat.”Terima kasih bapak ibu datang kemari, pengaduan masyarakat ini akan kami sampaikan kepada Inspektorat.Nanti saya dan Pak Kapolsek Hamparan Perak akan monitoring langsung ke Desa Sialang Muda” jelas Jahar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *