Tangerang – Setelah memakan Proses waktu yang cukup lama akhirnya Pelaksanan Eksekusi lahan milik PT.Gradiya Murni Utama yang bertahun tahun di kuasai oleh Kasmudin hari ini telah di Eksekusi ( Pembongkaran ) oleh Kuasa Hukum M. Firdaus Oiwobo Law Firm ,Bertempat di Desa Jeunjung Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang Banten, Kamis 24 / 6 /2026.
Yang mana terkait polemik lahan ini sudah bergulir sejak tahun 2014, yang mana awalnya munculnya sertifikat surat garap yang tertulis tapi liar sedangkan kades Setempat tidak mengetahui siapa yang menandakan tangani surat tersebut ,dan juga mereka pernah kami laporkan ke Pihak APH terkait adanya memasuki pekarangan orang lain Tampa izin dan kini mereka kembali menempati lahan klien kami dengan mendirikan rumah dan menyewakan ruko ruko, serta dalam melaksanakan eksekusi lahan Mlik klien kami sempat ada yang intimidasi terhadap karyawan mengunakan senjata tajam ,dan hingga dugaan penganiayaan terhadap salah satu pengacara perusahan.
Untuk mencegah adanya hal hal yang tidak diinginkan aparat gabungan dari Polresta Tangerang dan TNI ada juga Satpol PP Kabupaten Tangerang dan pihak pihak terkait lainya siagakan di lokasi guna untuk membantu proses selama Pemagaran.
Dan Kuasa hukum M.Firdaus Oiwobo Law Firm , pada kesempatan ini menegaskan kepada pihak pihak yang mencuba untuk menggalang halangi proses eksekusi lahan milik Kleinya agar tidak melakukan tindakan yang Provokatif ,dan adapun nama nama itu sudah menjadi atensi kami serta juga sudah menjadi target kami untuk diamankan ” tutup M.Firdaus Oiwobo
Sampai berita ini Tayang Eksekusi Lahan Milik PT Gradiya Murni Utama ( GMU ) Sudah rata dengan tanah.












