Pagar Alam – Setelah menunggu sekian lama, kasus korupsi proyek pelebaran bahu jalan Seriun di Kota Pagaralam kini menemui titik terang.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagaralam akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tersebut. 
Proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pagaralam tahun anggaran 2023 itu, tercatat menelan anggaran APBD sebesar Rp1,49 miliar. Namun, hasil penyidikan kejaksaan mengungkap adanya penyimpangan dalam pengerjaannya yang mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari setengah miliar rupiah.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan, kerugian negara akibat proyek tersebut mencapai Rp523.628.719,38.
“Kami telah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, termasuk adanya perbuatan melawan hukum serta kerugian negara,” ungkap Kajari Ira Febrina.
Dalam perkara ini, jelas dia, Kejari Pagaralam menetapkan tiga tersangka melalui surat penetapan tersangka tertanggal 24 Desember 2025, masing-masing berinisial D, H, dan DI. Ketiganya diduga berperan dalam pelaksanaan proyek pelebaran bahu jalan seriun.
“Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang ancamannya meliputi pidana penjara serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara,” tegasnya.
“Mereka ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas III Pagaralam,” terangnya.
Proses hukum akan terus berlanjut, tambah dia, penyidik membuka peluang pengembangan perkara ini dan tidak menutup kemungkinan akan adanya penetapan tersangka baru.












