Tasikmalaya// Acara Serah terima dari Satuan Kerja (Satker) Badan Balai Wilayah Sungai (BBWS) Citanduy Kepada Pemerintahan Desa dan Kelurahan yang diselenggarakan di Hotel Horizon Kota Tasikmalaya telah dilaksanakan dan disaksikan oleh Aparat Penegak Hukum dari Kejaksaan Negri Kota/Kabupaten Tasikmalaya, Kejaksaan Negri Kabupaten Ciamis dan Pihak dari Polres Kota Tasikmalaya.
Dalam acara tersebut disampaikan penerima Mampaat P3A TGAI (Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air) 2022 untuk Kota Tasikmalaya ada 26 titik yang disebar di 24 Kelurahan ditambah Kabupaten Tasikmalaya ada 45 titik yang disebar di 44 Desa dan daerah Kabupaten Ciamis 4 titik tersebar di 4 Desa, dengan jumlah total 75 titik untuk Wilayah Tasikmalaya Kota/Kabupaten dan Kabupaten Ciamis.
Ketika Awak Media menanyakan terkait Pajak Penghasilan (PPh) 4% yang dibebankan Kepada Kelompok P3A yang sampai saat ini masih belum menerima bukti setoran pajak dari Pihak Pajak?
Kemudian pertanyaan tersebut dijawab oleh Kepala Satker Operasi dan Pemeliharaan (OP) Mujari ST,M.Si.,MT menjelaskan, “Bahwa aturan pajak 4% ini hanya sampai 2022 karena tidak ditanggung oleh Pemerintah kemudian untuk PPh tahun 2023 itu belum ada pemberitahuan, Ungkapnya
Selanjutnya Mujari memberikan penjelasan terkait uang kelompok P3A yang sudah dipotong dan sudah disetorkan ke kantor pajak yang di Ciamis, Tuturnya
Untuk sementara ini pihak perpajakan sedang mengkaji dulu menunggu aturannya, kalau memang aturannya tidak dikenakan pajak, nanti kita kembalikan lagi ke masing-masing kelompok P3A”. Tegas Mujari, Kamis (07/09/2023).
Dipertanyakan lagi soal aturan pajak yang dikenakan pasca pekerjaan sudah selesai, yang biasa dan seharusnya pajak PPN/PPh dicantumkan dalam RAB, Munjari mengatakan” pada awalnya menggunakan aturan lama karena belum ada ketentuan, namun setelah pekerjaan dilaksanakan ada aturan tentang kewajiban pajak PPh 4%,
Kemudian pertanyaan terkait Pajak PPN/PPh kenapa diakhir pekerjaan yang sudah selesai tanpa dicantumkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), kemudian jawab Mujari “masih menggunakan aturan yang lama karena belum ada ketentuan yang baru”.
Namun bagi Publik kejadian tersebut menjadi pertanyaan? Dengan adanya aturan pekerjaan yang sudah selesai dilaksanakan kemudian muncul PPh 4,%, Mujari mengatakan “bahwa dalam satu program itu ada 2 aturan yang pertama mewajibkan bayar pajak dan yang kedua tidak mewajibkan bayar pajak”,
“Pada akhirnya kebijakan perpajakan tergantung wilayahnya masing-masing, mestinya ketika masih dalam satu program aturannya sama”. Tutupnya












