Sejumlah kalangan menilai bahwa diduga terjadi Mal Administrasi/ Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan BBWS bersama KPP Pratama, hal tersebut diungkapkan oleh Tatang Sutarman atau sapaan akrabnya Tatang Tokek, menjelaskan kepada awak media dalam program P3A TGAI ada potongan 4% senilai 8.700.000 dari total pagu anggaran 195.000.000.
Tatang Tokek mewakili para Kelompok P3A TGAI mengatakan,”Potongan tersebut tidak berdasarkan pada aspek regulasi dan administrasi yang jelas, bahkan tidak lazim ketika wajib pajak malah harus ada pembayaran pajak menurutnya tidak prosedur dengan aturan yang ada. Tuturnya
Meskipun dikatakan bahwa nantinya akan ada pengembalian uang, Tatang Tokek tetap akan melaporkan kejadian potongan ini karena diduga terjadi penyelanggaraan yang sewenang-wenang,
Sehingga pada akhirnya Kelompok P3A TGAI sepakat untuk membawa keranah Hukum demi mendapatkan kepastian Hukum dan demi tertibnya Penyelenggaraan Negara yang transparan (terbuka) untuk Kepentingan Umum,
Supaya terciptanya proporsionalitas dan propesionalitas disetiap penyelenggaraan birokrasi sehingga tercipta Akuntabilitas dan efisiensi sebagaimana dalam Azas-azas Penyelengaraan Negara,”. Tegasnya Tatang Tokek












