HeadlinePendidikanPilihan EditorTerpopuler

Selain Diduga Pungli, Kepsek Di Salah Satu SMA Negeri Di Kota Pagar Alam, Diduga Selingkuhi Murid Dan Staf TU Sekolah

2776
×

Selain Diduga Pungli, Kepsek Di Salah Satu SMA Negeri Di Kota Pagar Alam, Diduga Selingkuhi Murid Dan Staf TU Sekolah

Sebarkan artikel ini

Pagar Alam – Seorang guru atau pendidik, tentunya bisa menjadi panutan dan bisa menjadi contoh yang baik bagi anak didik nya, namun lain hal nya yang dilakukan oleh seorang inisial “AS” seorang ASN yang menjabat sebagai kepala sekolah di salah satu pusat pendidikan menengah atas dan juga selaku dosen di salah satu fakultas ternama di kota pagar alam.

Narasumber yang juga sebagai staf di satu tempat dengan “AS” yang nama nya tak ingin di publik, mengungkapkan kepada koran sinar pagi baru via telpon.., kami sudah geram atas kelakuan yang dilakukan “AS”, pertama, kami kasihan melihat siswa-siswi kami yang di paksakan untuk parkirkan kendaraan nya di salah satu tempat yang disudah ditentukan oleh kepala sekolah dan ketua komite, pasal nya, siswa-siswi di haruskan membayar dan bahkan uang parkir dari siswa-siswi tersebut, diduga disetorkan kepada “AS” selaku kepala sekolah kurang lebih sebesar 3 juta rupiah pertahun sebagai setoran ketua komite kepada kepala sekolah, tentu nya kami menilai kelakuan “AS” ini kami duga memanfaatkan siswa-siswi dan menjadikan pusat pendidikan sebagai ajang bisnis dengan modus parkir demi kepentingan pribadi nya, ungkap sumber kepada koran sinar pagi baru(10/10/2023)

Selain itu juga, “AS” kan selaku dosen di salah satu fakultas ternama di kota pagar alam dan diketahui menjalin hubungan asmara dengan mahasiswi nya, dan bahkan dulu pernah ketahuan dan digerbek oleh istrinya saat ia keluar kota bersama selingkuhannya di salah satu hotel di wilayah kabupaten muara enim.

Lanjut sumber yang nama nya tak ingin di publik ini, sekarang kami merasa lebih geram dan bahkan malu, bagaimana tidak, harus nya kan seorang guru, apalagi seorang kepala sekolah yang sekaligus dosen ini, sekarang diketahui bahwa “AS” menjalin hubungan asmara dengan staf TU, pungkas nya.

Menyikapi informasi tersebut, awak media koran sinar pagi baru beserta media zona reformasi mencoba menyelusuri dan mendalami keterangan tersebut, dimana kita ketahui bahwa dalam RKUHP dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil jelas sudah termaktub didalam nya, dan setelah mendapati beberapa keterangan di lapangan, awak media mencoba mengkonfirmasi “AS” diruang kerjanya.(16/10/ 2023)

AS membenarkan jika siswa-siswi nya parkir dilokasi berdasarkan kesepakatan dan AS juga membenarkan jika siswa-siswa nya membayar uang parkir dan AS menyebutkan bahwa parkir tersebut tidak ada hubungan nya dengan sekolah “itu kan yang mengelolah ketua komite” ungkap AS

Selain itu juga, terkait adanya setoran yang dilakukan ketua komite sebesar 3 juta rupiah kepada kepala sekolah, AS membantah dengan expresi nada tinggi.

Menyikapi informasi dugaan perselingkuhan dengan seorang staf TU, AS juga membantah dan secara spontan mengatakan “mana mungkin lah, saya kan sudah tua, kalau tidak percaya, silakan tanya sendiri kepada yang bersangkutan” ungkap AS

Tapi kalau dengan seorang mahasiswi itu, hanya sebatas murid dan dosen saja dan terkait informasi pernah digerbek itu, tidak benar dan soal perjalanan diluar kota, murid saya itu saya minta untuk membantu saya untuk mengerjakan tugas dan benar bahwa murid saya itu warga wilayah jarai kabupaten lahat, pungas AS

Di hari yang sama, awak media mencoba mencari informasi kepada salah satu kepalah sekolah negeri yang menjabat sebagai ketua MKKS, “S” mengungkapkan, terkait adanya pungutan uang parkir kepada siswa di sekolah yang AS pimpin, kami belum mengetahui,ungkapnya

Dan terkait adanya dugaan perselingkuhan yang dilakukan AS, kami memang pernah mendengar dan mendapat informasi desas desus nya, namun kami belum dapat memastikan kebenarannya, dan terima kasih atas informasi ini dan kami akan mendalami dan menyelusuri kebenarannya dan kami akan mengkoordinasikan hal ini kepada pengawas, karena hal ini tentunya sudah melanggar peraturan tentang kedisplinan ASN, jika benar…pungkasnya kepada awak media.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *