JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Mengenakan rompi oranye saat digiring menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih, Yaqut dengan tegas membantah telah memperkaya diri sendiri.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya. Semua kebijakan ini dilakukan semata-mata demi keselamatan jemaah,” ujar Yaqut kepada awak media, Kamis (12/3/2026).
Dari Triliunan ke Rp622 Miliar
Perjalanan kasus yang menyeret “Gus Yaqut” ini telah berlangsung selama tujuh bulan terakhir. Berikut adalah kronologi kunci penanganan kasus oleh KPK:
9 Agustus 2025: KPK mulai menyidik dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji Kemenag RI.
11 Agustus 2025: Pengumuman awal kerugian negara sempat menyentuh angka fantastis, yakni Rp1 triliun lebih. KPK langsung mencegah Yaqut, stafnya Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), dan bos Maktour Fuad Hasan Masyhur ke luar negeri.
9 Januari 2026: Status Yaqut dan Gus Alex resmi naik menjadi tersangka.
4 Maret 2026: Berdasarkan audit final BPK RI, kerugian negara dikonfirmasi mencapai Rp622 miliar.
Sebelum penahanan hari ini, Yaqut sempat melakukan perlawanan hukum. Pada 10 Februari 2026, ia mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Namun, langkah hukum tersebut tidak menghentikan proses penyidikan KPK yang berujung pada penahanannya sore ini.
Sementara itu, masa pencegahan luar negeri untuk Gus Alex juga telah diperpanjang, sedangkan Fuad Hasan Masyhur tidak lagi masuk dalam daftar cegah per Februari lalu.












