HeadlineHukum & KriminalTerpopuler

Pria Dan Wanita Pengedar Extacy Ditangkap Di Kos-kosan

1528
×

Pria Dan Wanita Pengedar Extacy Ditangkap Di Kos-kosan

Sebarkan artikel ini

BATURAJA – OKU || ZONA REFORMASI – Dua pengedar narkotika jenis Extacy ditangkap di sebuah kamar kos di Bakung Lorong Duku kec Baturaja Timur Kab OKU, Sabtu (08/07/2023) Sekira Pukul 16.00 WIB. Yakni Desi Okta Sari (32) warga Jl. Lintas Sumatera Sepancar Lawang Kulon Kel. Sepancar Lawang Kulon Kab OKU dan seorang pria Angga (21) Desa Sumber Bahagia Kec. Lubuk Batang Kab OKU.

Dari hasil penggeledahan ditemukan 2 (Dua) bungkus  plastik klip bening berisikan 190 (Seratus Sembilan Puluh) butir Extacy warna pink yang dibalut kardus dan di balut plastik warna hitam di bungkus plastik warna hitam.

Kapolres OKU AKBP Arif Harsono, S.I.K., M.H, melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Budi Santoso, S.H. menerangkan awalnya Kanit IDIK I IPDA Fitrawadi ,S.H. dan Anggotanya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu Kosan yang beralamat di Jalan Bakung Lorong Duku Kec Baturaja Timur Kab OKU diduga di jadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis Extacy.

Selanjutnya dengan berdasarkan informasi masyarakat tersebut di pimpin Kasat Resnarkoba Polres OKU. IPTU Ferra Endeka,S.H dan Kanit IDIK I IPDA Fitrawadi,S.H beserta anggota segera melakukan tindakan penyelidikan terhadap informasi yang di dapat.

“Kemudian sesampainya di kosan tersebut langsung dilakukan penggerebekan dan berhasil diamankan sdri Desi Okta Sari (32) dan sdr Angga (21)”, Terang Kasi Humas Polres OKU

Lebih lanjut Kasi Humas Polres OKU menerangkan kemudian anggota memanggil saksi dari warga setempat dalam hal ini dilakukan penggeledahan didalam kosan milik terduga pelaku.

Pada saat dilakukan penggeledahan berhasil ditemukan barang bukti berupa 2 (Dua) bungkus  plastik klip bening berisikan 190 (Seratus Sembilan Puluh) butir Extacy Warna Pink yang dibalut kardus dan di balut plastik warna hitam di bungkus plastik warna hitam di lantai depan kamar mandi tersangka yang berjarak sekitar 1/2 meter dari tersangka setelah ditanyakan oleh anggota tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya kemudian keedua pelaku dibawa ke Mapolres OKU untuk diproses lebih lanjut.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku sisangkakan Primer pasal 114 ayat ( 2 )  subsider pasal 112 Ayat ( 2 )  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, Pungkas Kasi Humas Polres OKU.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *