Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin S.I.K, Pimpin Press Conference Terkait Tindak Pidana Penganiayaan hingga menyebabkan orang meninggal dunia yang terjadi di Jln. Letnan Harun Kelurahan Sukarindik, Kecamatan Bungursari, RT02/RW04, Kota Tasikmalaya (20/09/2023).
Yang menyebabkan seorang pemuda meninggal dunia yang ditemukan dikolong Jembatan Ciloseh Kp.Gunung Tujuh Kecamatan Bungursari (10/09/2023) dengan luka bacok, robek dibagian punggung, paha kiri, kaki dan pinggang belakang yang sebelumnya pemberitaan Media Zona Reformasi dengan Judul “Penemuan Mayat Dikolong Jembatan Ciloseh, Kec, Bungursari Kota Tasikmalaya”.
Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi sekitar pukul 01.05 WIB (09/09/2023), Sat Reskrim mengamankan 2 orang Pelaku Pembunuhan yang berinisial RCK (24) Warga Kelurahan Sukamaju Kaler, Kecamatan Indihiang dan Ar (26) Warga Kp. Garunggang, Kel, Indihiang Kota Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat.
Modus pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku yakni membacok korban dengan celurit ukuran 70 cm, sehingga mengenai tubuh korban bagian punggung kiri atas , lengan kiri atas ,paha kiri belakang, pinggang belakang, telapak kaki kiri, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kemudian AKBP SY Zainal Abidin S.I.K, menjelaskan kronologi kejadian, Tersangka menghubungi korban dengan maksud untuk mengajak berkelahi, dan tersangka bersama 6 teman lainnya berangkat ke TKP, namun sebelumnya tersangka mengambil 1 bilah celurit yang disimpan di rumahnya, kemudian tersangka 1 (RCK) dan tersangka 2 (AR) menemui korban sementara teman lainnya menunggu di setopan Gunung Tujuh yang berjarak kurang lebih 200 Meter dari tempat kejadian tersebut,
“Setelah tersangka bertemu korban, tersangka mengeluarkan 1 bilah celurit sehingga korban lari dan terjatuh, Pada saat badan korban posisi miring kanan, kemudian tersangka mengayunkan celurit ke arah badannya secara acak sebanyak 5 kali” ujarnya.
Kemudian korban memeluk badan tersangka dari arah belakang akan tetapi tersangka mencoba melepaskan dengan memukul beberapa kali ke arah wajah korban, korban melawan dan berteriak “begal” ternyata di sekitar banyak warga dan bis yang melintas,
Selanjutnya, tersangka mendorong badan korban sehingga terjatuh keduanya kedalam jurang sehingga tersangka dapat melarikan diri ke arah timur dan bersembunyi di belakang rumah warga sekitar.
Sekira jam 05.00 WIB tersangka keluar menuju rumah saksi Aang yang berlokasi di kp. Leuwidahu Kota Tasikmalaya.
“Saat tersangka mengetahui bahwa korban telah meninggal pada saat itu juga tersangka melarikan diri ke daerah Semarang dengan menggunakan Bus”. ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 353 ayat 3 Jo 56 KUHPidana tentang penganiayaan yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, yang perbuatan itu mengakibatkan kematian orang, ”Ancamannya penjara selama-lamanya 9 tahun”.












