ArtikelDaerahHeadlineZona Reformasi Chanel

Satresnarkoba Polres Bungo Amankan Dua Pelaku, Sita Sabu 48,62 Gram dan Senpi Rakitan

7
×

Satresnarkoba Polres Bungo Amankan Dua Pelaku, Sita Sabu 48,62 Gram dan Senpi Rakitan

Sebarkan artikel ini

 

Bungo – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya dengan mengamankan dua orang pelaku pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 00.05 WIB di Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas.

Kedua tersangka masing-masing berinisial NA (37), petani/pekebun, dan RWS (36), wiraswasta, yang merupakan warga Kabupaten Tebo. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Simpang Somel, Desa Embacang Gedang.

Kapolres Bungo, AKBP Zamri Elfino, S.I.K, melalui keterangan resminya menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat serta kerja cepat tim opsnal Satresnarkoba.
“Tim langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan dua orang pelaku. Saat penangkapan, salah satu pelaku sempat melakukan perlawanan dengan mencoba mengeluarkan senjata api rakitan, namun berhasil diamankan oleh petugas,” ujar Kapolres.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 48,62 gram yang dikemas dalam beberapa plastik klip, serta dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver.

Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bungo guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Bungo menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bungo serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana terkait kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

Polres Bungo berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberantas segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukumnya.(HPB/SP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *