BATURAJA – OKU || ZONA REFORMASI – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Bagus Randhika S.Tr.K., M.Si. berhasil mengamankan tersangka pencurian dengan pemberatan (29/08/2023)
Kapolres OKU AKBP Arif Harsono, S.I.K., M.H, melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Budi Santoso, S.H membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pasal 363 KUHPidana pencurian dengan pemberatan Ali Asak (46) Desa Lubuk Batang Baru Kec. Lubuk Batang Kab.OKU.
AKP Budi Santoso, S.H menerangkan kronologis kejadian terjadi pada hari selasa tanggal 10 Agustus 2021 sekira jam 02.00 wib, Pelaku mencongkel jendela kamar kemudian mengambil 1 (satu) Unit HP VIVO V17 Pro yang berada di dalam kamar tidur korban milik Yulia sari (25) Jl. Ir Ibrahim kel. Sukajadi Kec. Baturaja Timur Kab. OKU.
Berdasarkan dari hasil penyelidikan diketahui pelaku sedang berada di simpang 4 sentosa Kec. Baturaja Timur, tanpa menunda Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur segera melakukan penangkapan terhadap tersangka, selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Baturaja Timur untuk diproses secara hukum.












