JAKARTA – Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyelidikan atas laporan dugaan penggelapan yang ditujukan kepada Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun setelah melakukan gelar perkara.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2 Lid) nomor B/1609/VI/RES.1.11/2025/Direskrimum, tertanggal 10 Juni 2025.
“Penyelidik telah melakukan gelar perkara terhadap laporan tersebut. Hasilnya, belum ditemukan adanya peristiwa pidana, sehingga penyelidikan dihentikan terhitung sejak 10 Juni 2025,” tulis AKBP Akta Wijaya Pramasakti dalam SP2 Lid, dikutip Jumat 20 Juni 2025.
Menanggapi hal itu, Hendry Ch Bangun menyampaikan rasa syukurnya. Ia menyebut keputusan ini sebagai bentuk kerja profesional aparat penegak hukum.
“Saya berterima kasih kepada penyidik Polda Metro Jaya. Mereka bekerja sesuai SOP, memeriksa saksi-saksi, menggelar perkara, dan menyimpulkan tidak ada peristiwa pidana,” kata Hendry.
Menurut Hendry tuduhan penggelapan dan korupsi yang sebelumnya dialamatkan kepadanya telah mencemarkan nama baik pribadi dan organisasi PWI.
Dia berharap dengan dihentikannya penyelidikan atas dugaan penggelapan tersebut oleh Polda Metro jaya reputasi PWI dan nama baiknya bisa pulih.
“Konflik internal di tubuh PWI bermula dari tuduhan ini. Nama saya dan nama organisasi menjadi rusak. Dengan terbitnya surat penghentian penyelidikan, saya berharap semuanya kembali jernih,” ujarnya.
“Saya lagi memikirkan langkah untuk melapor balik. Lagi saya pertimbangkan,” tambahnya.
Sebagai informasi Hendry Ch Bangun bersama Sayid Iskandarsyah dilaporkan atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.
Dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2 Lid) nomor B/1609/VI/RES.1.11/2025/Direskrimum, maka tuduhan tersebut telah gugur Dimata hukum.