Banten – Gubernur Banten Andra Soni mengawali kepemimpinannya sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Banten periode 2026–2030 dengan mendorong tata kelola air yang lebih terpadu. Langkah tersebut dinilai mendesak mengingat meningkatnya ancaman banjir, perubahan fungsi daerah aliran sungai, serta tingginya kebutuhan air di kawasan Banten dan Jakarta. 
Menurut Andra, Banten memiliki sumber daya air yang melimpah dan menjadi aset penting bagi masyarakat. Namun, potensi tersebut juga dapat memicu bencana apabila tidak dikelola dengan baik, terutama akibat alih fungsi daerah aliran sungai menjadi kawasan permukiman yang berdampak pada meningkatnya risiko banjir di sejumlah wilayah, khususnya Tangerang Raya.
“Provinsi Banten dianugerahi air yang berlimpah,” kata Andra Soni.
Karena itu, ia menilai keberadaan Dewan SDA sangat penting untuk menyatukan persepsi para pemangku kepentingan dan mengintegrasikan data yang selama ini masih tersebar di berbagai instansi. Melalui pendekatan tersebut, diharapkan memiliki dasar yang lebih kuat dalam merumuskan kebijakan pengelolaan sumber daya air.
Andra Soni mengungkapkan, tantangan pengelolaan air di Banten semakin kompleks seiring pertumbuhan penduduk yang terus meningkat. Kebutuhan lahan permukiman yang semakin besar turut mendorong perubahan fungsi kawasan penyangga air dan daerah aliran sungai. Di sisi lain, persoalan pendangkalan sungai dan muara juga menjadi pekerjaan rumah yang harus segera ditangani.
“Tantangan utama kita adalah pertumbuhan penduduk dan kebutuhan permukiman,” ujarnya.
Ia berharap, seluruh anggota Dewan SDA Provinsi Banten dapat berkontribusi melalui ide, gagasan, dan rekomendasi yang dapat mendukung upaya penyelesaian berbagai persoalan sumber daya air di daerah.
Andra Soni menilai, saat ini pengelolaan sumber daya air masih berjalan secara parsial dan sektoral. Padahal menurutnya, persoalan air tidak bisa diselesaikan berdasarkan batas kewenangan semata karena melibatkan banyak pihak, baik pemerintah pusat maupun daerah.
Ia mencontohkan adanya pengelolaan sungai yang berada di bawah kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Karena itu, seluruh pihak perlu memiliki persepsi dan langkah yang sama dalam menangani persoalan yang ada.
“Tidak boleh lagi sektoral, harus bersama-sama,” tegasnya.
Usai pengukuhan, Andra Soni meminta Dewan SDA Provinsi Banten segera bekerja dengan mengintegrasikan data dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, serta menyiapkan langkah konkret di lapangan. Salah satu upaya yang akan dilakukan yakni meninjau kondisi sungai untuk memetakan persoalan dan menentukan tindak lanjut yang diperlukan.
“Harapan saya ini langsung bekerja,” katanya.
Selain itu, Pemprov Banten juga akan mendorong keterlibatan masyarakat dalam menjaga sungai dan sumber-sumber air. Menurutnya, kesadaran masyarakat menjadi faktor penting dalam menjaga keberlanjutan sumber daya air sekaligus mencegah kerusakan lingkungan.
Ia menambahkan, posisi Banten sebagai salah satu daerah penyangga kebutuhan air Jakarta membuat upaya pelestarian sumber daya air menjadi semakin penting. Karena itu, pemerintah mengajak masyarakat untuk turut menjaga kebersihan sungai dan tidak membuang sampah sembarangan.
“Kebutuhan air Jakarta sangat mengandalkan Provinsi Banten,” ujarnya.
Dalam pengukuhan tersebut, Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten Arlan Marzan ditetapkan sebagai Ketua Harian Dewan SDA Provinsi Banten. Kepengurusan juga melibatkan sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemprov Banten sebagai anggota dan disaksikan jajaran Dewan SDA Pusat.












