KABUPATEN TANGERANG – Pemasangan milik pelaku usaha provider internet (Wi-Fi) yang menggunakan salah satu tiang PLN dan Telkom di wilayah Kp. Bantar Panjang, RT 01/04, RW 05, Ds, Cileles, Kecamatan Tigaraksa, membuat resah warga setempat dan pengguna jalan. Pada Sabtu (06/06/26).
Pasalnya, aktivitas pemasangan kabel jaringan internet milik pelaku usaha Wi-Fi dinilai sangat menggangu. Aktivitas tersebut dengan leluasa memakai fasilitas tiang yang ada, sehingga kecemasan ditengah masyarakat karena membahayakan.
Dudung Haerudin (Samba) selaku ketua RW 05, saat dimintai pendapatnya, ia mengeluhkan adanya pemasangan kabel wifi di lingkungannya, dan menurutnya juga kabel kabel tersebut disamping mengganggu, meresahkan juga sangat berbahaya.
“Jangan hanya mentingin keuntungan pribadi, bisa semaunya memasang kabel. Merekapun, tidak ada komunikasi kepada apartur desa, (RT, RW).” paparnya.
Lanjut Ketua RW. ia, meyakinkan, pasti ada dampak yang kurang baik yang ditimbulkan, kabelnya pun akan banyak yang bergelantungan semerawut kebawah.
“Saya yakin, kalau kabel wifi itu tidak mengantongi izin dari pemilik tiang (PLN/Telkom). Jika itu benar, ini adalah perbuatan melanggar hukum,” pungkasnya.
Perlu diketahui, berdasarkan pasal 33 undang undang nomor 36 tahun 1999, tentang Telekomunikasi, setiap orang yang melakukan perbuatan mengganggu penyelenggaraan telekomunikasi secara fisik dan elektromagnetik dapat dikenakan pidana. Ancaman pidananya,
Adalah penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 600 juta.
Undang undang nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, pasal 11 ayat (1), menyebutkan bahwa penyelenggaraan telekomunikasi wajib memperoleh izin dari pemerintah.
Serta, undang undang nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan, pasal 51, menegaskannya, bahwa setiap pemanfaatan jaringan listrik untuk kepentingan diluar izin dapat dikenakan sanksi pidana.
Serta, undang undang nomor 31 tahun 1999 jo. Undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri, atau orang lain dengan merugikan keuangan negara dapat dipidana.
Hingga berita ini ditayangkan, pelaku usaha jejaring internet (Wi-Fi) dan pihak terkait belum dapat dimintai keterangan.












