Lahat -Oknum Sukarti Dapati SE.MM Kepala Desa Pandan Arang Ulu Kecamatan Kota Agung Kabupaten Lahat Propinsi Sumatera Selatan saat ini tersandung dalam Proses Pemeriksaan terkait Dugaan Penyimpangan Gaji Tunjangan Perangkat Desa dan Penerima Manfaat Dana BLT DD Tahun 2022
Warga yang sudah merasa gaduh dan timbul Mosi tidak percaya hingga mendesak kepada Bupati Lahat agat Oknum Sukarti Dapati SE.MM kades PAU untuk di Non Aktifkan dikarenakan sejak kepemimpinan nya Kebijakan yang ada diduga diluar ketentuan diduga Akibat Ulah nya Masyarakat
banyak sudah yang dirugikan
Menurut sdr. FB (29 tahun) dan JP (29 tahun) selaku Perangkat Desa Pandan Arang Ulu
dan beberapa Warga desa PAU Penerima Manfaat Dana BLT Anggaran Tahun 2022 antara lain sdr. Rd, Ed, As,Ri,Ya,
Dari Data BLT DD PAU tahun 2022 Kebijakan Kades PAU diduga sudah ada unsur upaya memperkaya diri orang. lain yang dikatagorikan perangkat yang ada sekarang dan Penerima manfaat BLT DD masih ada hubungan Kerabat dekat kades PAU antara lain sdr.Armin Nik KK : 1604072305560001 (Kepala Keluarga) sdr. Heldiansyah Nik KK : 160407030488 0001, sdr. Agus Junianto Nik KK : 1604072508990001, serta
sdr.Yugiansyah Nik KK: 160407070595 0001.
Hal ini diketahui setelah dilakukan Cross Cek Di Dis DukCapil Kabupaten Lahat Penerima diatas adalah anak- anak Kandung dari sdr. Armin yang tergolong dalam Satu Keluarga tinggal di satu tempat yang sama yang berStatus masih Bujangan , selain itu segala sesuatu tindakan dan kebijakan yang di terapkan Kades Sukarti Dapati SE.MM
Tidak melalui Musyawarah Desa
Dilain sisi Kapolres Lahat AKBP.S.Kunto Hartono .SIK.MT yang disampaikan KasatReskrim melalui Hendra Tri.S. SH.MSi Kanit III Pidkor Polres Lahat saat ini Pihak masih mendalami dan terus melakukan Proses penyidikan serta sudah beberapa Warga desa PAU dimintai keterangan terkait adanya dugaan Penyimpangan Gaji Tunjangan Perangkat Desa dan Dana BLT DD tahun 2022 serta Dana Kas Desa