Tasikmalaya – Pembacaan Pledoi (pembelaan) oleh Penasehat Hukum (PH) Hendi Haryadi S.H., beserta rekan Imam Burhanudin S.H., telah dibacakan “Menyatakan Terdakwa Insial “D” tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dalam surat dakwaan oleh JPU (kamis/03/08/2023).
Menyatakan Permohonan Kepada Majelis Hakim :
• Menyatakan Terdakwa Inisial “D” Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan dalam surat dakwaan.
• Membebaskan terdakwa inisial “D” dari segala tuduhan (vrijspraak) atau setidak tidaknya di lepas dari segala tuntutan hukum.
• Memulihkan hak terdakwa inisial “D” kedalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya semula.
• Membebankan biaya kepada negara.
Kemudian JPU akan menanggapi jawaban secara tertulis (reflik) selama 5 hari kerja dipersidangan selanjutnya,
Menurut analisa kajian Hendi Haryadi S.H. secara yuridis menyampaikan “ Terdakwa tidak masuk unsur pasal 167 hal tersebut sudah terbantahkan dengan para saksi-saksi dipersidangan “.
Menurut Hendi, salah satu unsur dari pasal 167 ayat (1) KUHP tidak terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tidak bersalah melakukan tindak pidana.
“Hal itu sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal sehingga terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan tunggal tersebut,” tegasnya.












