ArtikelDaerahHeadlineTNI & Polri

Pemusnahan Barang Bukti Dan Barang Rampasan Tindak Pidana Umum

1060
×

Pemusnahan Barang Bukti Dan Barang Rampasan Tindak Pidana Umum

Sebarkan artikel ini

Tasikmalaya Kota// Polres Tasikmalaya Kota bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan Perkara Tindak Pidana Umum yang mempunyai kekuatan hukum tetap, yang dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya. Selasa (28/11/2023)

Menurut Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin melalui Kasat Narkoba AKP Imanudin mengatakan bahwa pihaknya menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan di Kajari Kota Tasikmalaya.

“Ya kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan perkara Tindak Pidana Umum yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, periode bulan Agustus-Oktober”. Ungkap AKP Imanudin

Diharapkan dengan kegiatan ini, dapat meminimalisir serta mencegah dan turut serta berperan aktif dalam program Pencegahan, Pemberantasan serta Penanggulangan dan Peredaran gelap narkoba.

Kegiatan ini dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Kapolres Tasikmalaya Kota yang diwakili Kasat Reserse Narkoba dan Kepala BNN Kota Tasikmalaya serta undangan lainnya.

Kajari Kota Tasikmalaya Fajruddin menerangkan bahwa, “pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara dibakar, diblender, dilindas alat berat dan dihancurkan dengan cara dipotong-potong,

Dari 38 perkara itu terdiri dari pil atau obat,

• 10 perkara dengan barang bukti 4699 butir

• Sabu-sabu 10 perkara dengan barang bukti 66 paket

• Ganja 4 perkara dengan barang bukti 8 paket

• Senjata tajam 3 perkara dengan barang bukti 3 buah sajam

• Minuman keras 1 perkara dengan barang bukti 73 botol plastik berisi minuman, 28 botol kaca kosong dan 26 botol kaca berisi minuman

• Kemudian handphone 9 buah serta barang lainnya 15 buah dan pakaian dari 2 perkara

”Perkaranya telah disidangkan dan mempunyai kekuatan hukum tetap”. Tegasnya.

Pada kesempatan itu disampaikan juga bahwa kasus narkoba cukup menonjol, dan menghimbau agar masyarakat berpartisipasi dengan segera melaporkan ke pihak berwajib apabila mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungannya. Pungkas Fajjrudin

Pemusnahan Barang Bukti Dan Barang Rampasan Tindak Pidana Umum

Tasikmalaya Kota// Polres Tasikmalaya Kota bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan Perkara Tindak Pidana Umum yang mempunyai kekuatan hukum tetap, yang dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya. Selasa (28/11/2023)

Menurut Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin melalui Kasat Narkoba AKP Imanudin mengatakan bahwa pihaknya menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan di Kajari Kota Tasikmalaya.

“Ya kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan perkara Tindak Pidana Umum yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, periode bulan Agustus-Oktober”. Ungkap AKP Imanudin

Diharapkan dengan kegiatan ini, dapat meminimalisir serta mencegah dan turut serta berperan aktif dalam program Pencegahan, Pemberantasan serta Penanggulangan dan Peredaran gelap narkoba.

Kegiatan ini dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Kapolres Tasikmalaya Kota yang diwakili Kasat Reserse Narkoba dan Kepala BNN Kota Tasikmalaya serta undangan lainnya.

Kajari Kota Tasikmalaya Fajruddin menerangkan bahwa, “pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara dibakar, diblender, dilindas alat berat dan dihancurkan dengan cara dipotong-potong,

Dari 38 perkara itu terdiri dari pil atau obat,

• 10 perkara dengan barang bukti 4699 butir

• Sabu-sabu 10 perkara dengan barang bukti 66 paket

• Ganja 4 perkara dengan barang bukti 8 paket

• Senjata tajam 3 perkara dengan barang bukti 3 buah sajam

• Minuman keras 1 perkara dengan barang bukti 73 botol plastik berisi minuman, 28 botol kaca kosong dan 26 botol kaca berisi minuman

• Kemudian handphone 9 buah serta barang lainnya 15 buah dan pakaian dari 2 perkara

”Perkaranya telah disidangkan dan mempunyai kekuatan hukum tetap”. Tegasnya.

Pada kesempatan itu disampaikan juga bahwa kasus narkoba cukup menonjol, dan menghimbau agar masyarakat berpartisipasi dengan segera melaporkan ke pihak berwajib apabila mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungannya. Pungkas Fajjrudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *