MOROWALI,SULTENG-Konflik lahan antara Perusahaan Tambang Nikel PT Cetara Bangun Persada (CBP) dan PT Fadlan Mulia Jaya (FMJ) dengan warga Desa Lalampu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, yang bertempat di Kantor Desa Lalampu Selasa (28/11/2023) belum juga mendapatkan titik terang.
Mediasi yang ditengahi oleh Kepala Desa Lalampu tersebut dihadiri oleh kedua belah pihak perwakilan perusahaan maupun sejumlah warga sebagai pemilik lahan.
Perwakilan PT Cetara Bangun Persada Nandang mengatakan pihak Menejemen pusat tidak menyetujui berita acara hasil mediasi yang di tengahi oleh Kepala Desa Lalampu tersebut.
” Jadi Menejemen pusat tidak mau menandatangani berita acara hasil mediasi karena isinya dari poin 1 sampai poin 4 sangat memberatkan dan intinya sangat menyudutkan PT CBP,” Kata Nandang.
Nandang berharap semua pihak baik PT Fadlan, warga maupun pihak PT CBP harus mengadakan pertemuan kembali dengan melibatkan Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum lainnya sebagai penengah.
” Kami selalu membuka diri untuk diadakan pertemuan tapi harus menghadirkan pihak pemerintah baik itu pemerintah Kecamatan bila perlu Pemerintah Kabupaten Morowali dan juga penegak hukum bukan cuma kepala Desa sebagai penengah sehingga akan ada hasil yang memuaskan,” Ujar Nandang.
Kepala Desa Lalampu, Rusdin Udin Syamsudin,pada kesempatan itu diwawancara sejumlah Wartawan usai pemimpin rapat mediasi berharap agar hasil rapat mediasi bisa dipatuhi sehingga permasalahan yang selama ini jadi polemik antara perusahaan PT CBP dan FMJ di akhiri.
“Kita berharap masalah ini selesai sehingga
masyarakat saya bisa mendapatkan haknya selaku pemilik lahan, ” ucapnya sembari pamit diri ke wartawan karena buru-buru untuk segera menghadiri acara lain di kabupaten.
Sementara itu Kepala Tehnik Tambang (KTT) PT FMJ Samsuddin Badudu beberapa waktu lalu kepada sejumlah awak media mengatakan bahwa pihaknya sudah pernah ingin menemui pimpinan PT CBP di jakarta. Tetapi karena pimpinan PT CBP meminta pertemuan di kantor nya sendiri maka PT FMJ membatalkan pertemuan tersebut karena pertimbangan netralitas yang seharusnya pertemuan awal dilakukan diluar kantor masing-masing.
“Jadi, bukan kita tidak mau. Sangat tidak etis kalau pertemuan awal itu harus di kantornya di Jakarta, harusnya kita cari tempat yang netral sebagai langkah awal pertemuan sehingga kita bebas dan per untuk menyampaikan hal-hal yang mau dibicarakan,” Kata Samsuddin.
Dijelaskan Samsuddin bahwa Lahan yang di lalui itu merupakan lokasi warga pemilik lahan yang belum dibebaskan, yang mana lahan tersebut tidak potensial dan tidak ada operasi kegiatan apapun PT. CBP sehingga tidak mengganggu aktivitasnya termasuk dampak tidak ada terpengaruh ke PT CBP.
Kemudian, jalan houling yang selama ini digunakan PT FMJ merupakan lahan tidak potensial, mestinya sudah harus di ciutkan sesuai undang-undang (UU) disebutkan setiap perusahaan harus menciutkan lokasi yang tidak potensial, agar supaya bisa digunakan masyarakat tetapi sudah dua kali dilakukan perpanjangan izin, tapi lahan yang tidak potensial tak kunjung di ciutkan.
“Hal itu mesti dilakukan karena perintah UU yang bertujuan untuk memberikan manfaat kepada warga pemilik lahan dan kami selama ini sudah memberikan manfaat kepada warga pemilik lahan termasuk kepada daerah dan negara,” terang Samsuddin yang juga sebagai Ketua Forum KTT Sulawesi Tengah itu.
Terkait kesepakatan dengan PT. CBP, kata Samsuddin bahwa pada akhir 2022 dan awal Januari 2023, sudah ada surat kesepakatan antara PT.FMJ dan PT.CBP yang isinya saling sepakat atas poin-poin yang ada termasuk memperbolehkan penggunaan jalan houling dan membuat surat pernyataan bila ada dampak yang timbul siap tanggungjawab sepenuhnya PT FMJ.
“Ada itu surat kesepakatan walaupun masih ditingkat manajemen site Morowali termasuk surat pernyataan, dan itu sudah pernah juga teman-teman media beritakan,” ungkap Samsuddin.
Dari hasil investigasi media ini bahwa persoalan antara PT CBP dan FMJ sudah bergulir cukup lama kurang lebih sudah 2 tahun tetapi tetap saja tidak ada solusi, atas hal itu diharapkan pihak Pemerintah Kecamatan Bahadopi maupun Kabupaten Morowali untuk segera turun tangan memberi solusi terbaik kepada kedua belah pihak termasuk masyarakat pemilik lahan sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.(TIM)
Editor : Harits












