TANGERANG – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus secara resmi menetapkan 1 (satu) orang tersangka berinisial KG dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Program Pendidikan Kesetaraan Paket A, B, dan C pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Indonesia Negeriku, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2023 sampai dengan Tahun Anggaran 2025, Senin (24/08/2026).
“Adapun ditetapkan sebagai tersangka tersebut berdasarkan surat Penetapan tersangka Nomor : B-680/M.6.12/Fd.2/08/2026 tersebut yaitu adalah KG selaku Kepala PKBM Indonesia Negeriku,”ungkapnya
Geledah PKBM di Kosambi, Kejari Kabupaten Tangerang Usut Dugaan Korupsi Dana BOP
Kajari juga mengatakan Tersangka diduga telah memanipulasi serta memasukkan data ratusan siswa yang tidak memenuhi kriteria dan tidak pernah aktif mengikuti proses belajar-mengajar (siswa fiktif) ke dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian guna mencairkan alokasi dana bantuan operasional secara melawan hukum.
“Berdasarkan fakta penyidikan, tercatat pada TA 2023 PKBM Indonesia Negeriku menerima alokasi dana BOP sebesar Rp 813.050.000,- untuk 535 siswa namun fakta riilnya hanya terdapat 7 siswa aktif; pada TA 2024 menerima dana sebesar Rp 908.830.000,- untuk 581 siswa dengan fakta riil hanya 13 siswa aktif; serta pada TA 2025 menerima dana sebesar Rp 822.140.000,- untuk 511 siswa dengan fakta riil hanya 8 siswa aktif,”ucapnya.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor: 2842/R/E.E5/WS.01.02/2026 tanggal 03 Agustus 2026, perbuatan para tersangka telah mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp 2.506.740.000,00 (dua miliar lima ratus enam juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah).
Dalam perkara ini, Tersangka KG disangkakan melanggar ketentuan hukum pidana korupsi, yaitu:
Kesatu: Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
Kedua: Pasal 604 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Alasan Subjektif & Objektif Penahanan:
Usul penahanan terhadap Tersangka KG diajukan oleh Jaksa Penyidik berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana diatur dalam Pasal 100 Ayat (5) huruf b, c, e, dan h UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yaitu Mencegah Hambatan Penyidikan: Kekhawatiran tersangka mempengaruhi para saksi agar tidak memberikan keterangan yang senarnya .
Rencana dan Prosedur Penahanan
Berdasarkan pasal 4 ayat (2) KHUP penahanan terhadap tersangka KG direncanakan selama 20 hari kedepan di rumah tahahan negara rutan
Kejaksaan Negeri Tangerang menegaskan komitmenya untuk terus mengawal ,mengusut tuntas ,serta menindak tegas segala bentuk praktek korupsi di lingkungan kabupaten Tangerang guna memulikan serta menyelamatkan keuangan negara demi terwujudnya penegakan hukum yang berkeadilan dan berintegritas.












