Jakarta,Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat kembali melakukan sosialisasi implementasi Pergub 77 Tahun 2020 tentang Implementasi Pengelolaan Sampah Lingkup Rukun Warga di RPTRA Segas Berseri, Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Selasa (2/5).
Sosialisasi implementasi Pergub ini dilakukan di delapan kecamatan se-Jakarta Pusat dalam rangka pembinaan terhadap masyarakat agar mau melakukan pengelolaan sampah. Setelah sosialisasi ini pihaknya akan terus melakukan monitor untuk memastikan program berjalan di masyarakat serta perusahaan, hotel, dan rumah sakit.
Di wilayah Kecamatan Tanah Abang sudah terdapat 33 dari 64 RW yang mengimplementasikan Pergub pada triwulan pertama, dengan target 100 persen di triwulan dua. Oleh karena itu, jajarannya gencar melakukan pembaharuan informasi data bank sampah untuk melihat keaktifan Bidang Pengolahan Sampah (BPS) RW dalam mengelola sampah.
Untuk diketahui, beberapa hasil yang diharapkan dari implementasi Pergub Nomor 77 Tahun 2020 ini adalah terwujudnya pemilahan sampah tiap rumah tangga, meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan sampah di sumber, mengurangi volume sampah yang dibawa ke TPST Bantargebang, dan tercapainya target pengurangan dan penanganan sampah rumah tangga di Provinsi DKI Jakarta.