DaerahHeadlinePemerintahTNI & PolriUncategorized

Pelimpahan Berkas ke Pengadilan Militer II-8 Jakarta, Oknum TNI Pelaku Pembunuhan

980
×

Pelimpahan Berkas ke Pengadilan Militer II-8 Jakarta, Oknum TNI Pelaku Pembunuhan

Sebarkan artikel ini

Jakarta// Pelaku Oknum Anggota TNI (AD) Pembunuhan Imam Masykur yang diculik disebuah Toko Kosmetik di sekitaran Rempoa, Tangerang Selatan, Banten (12/07/2023), Oditurat Militer (Odmil) II-07 Jakarta melimpahkan berkas ke Pengadilan Militer (Dilmil) II-8 Jakarta.

Danpom Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan “Ketiga Oknum Anggota TNI tersebut yakni ;

1. Anggota Paspampers, Praka Riswandi Malik

2. Personel Satuan Direktorat Topografu TNI AD, Praka HS

3. Personel Kodam Iskandar Muda Praka J

Pelaku Kasus Penculikan, Pemerasan dan Penganiyaan (23/10/2023) saat dimintai Konfirmasi detikcom.

Ketiga Tersangka tersebut, disangkakan pasal Kombinasi yakni Primer 340 KUHP juncto 55 KUHP ayat 1 ke 1 tentang “Pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati”.

Kemudian Subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang Pembunuhan, lebih subsider Pasal 351 ayat KUHP tentang penganiayaan, Pasal 328 tentang penculikan.

Ketika Aksi Penculikan tersebut Tiga Oknum TNI itu sempat mengaku sebagai Polisi dan memancing perhatian Masyarakat saat Imam Masykur dipaksa naik mobil.

“Saat di dalam kendaraan Imam Masykur dianiaya serta melakukan pemerasan kepada pihak keluarga korban senilai Rp 50 Juta, kalau tidak diberi uang senilai Rp 50 Juta maka akan dibunuh dan jasadnya dibuang ke sungai”,

Kemudian pihak keluarga korban sempat meminta waktu kepada para pelaku, akan tetapi nyawa Imam Masykur sudah tidak dapat tertolong. Hasil autopsi di RSPAD menunjukkan Imam Masykur meninggal karena benturan keras di area leher hingga mengakibatkan pendarahan otak.

Di sepanjang aksinya, pelaku menganiaya Imam Masykur di dalam mobil. Ketiga pelaku sempat berhenti ke toko kedua dan menculik penjaga toko kosmetik lainnya, berinisial H. Korban kedua itu, yang selamat, dijemput di tokonya di area Condet, Jakarta.

Para pelaku memutuskan melepas H setelah panik mengetahui Imam Masykur meninggal dunia. Korban H dilepaskan oleh para pelaku di sekitar Tol Cikeas setelah dia juga dianiaya oleh Praka RM, Praka HS, dan Praka J.

Dari hasil rekonstruksi, Penyidik mengetahui Imam Masykur meninggal saat mobil melintas di Tol Cimanggis. Para pelaku kemudian membuang jasad korban di Waduk Jatiluhur di Purwakarta hingga akhirnya mayatnya ditemukan oleh warga di sekitar Karawang.

Toko-toko Kosmetik yang dijaga oleh H dan Imam Masykur diketahui merupakan kedok untuk menjual obat-obatan golongan G (obat keras yang membutuhkan resep dokter) secara ilegal. Tiga oknum TNI itu diyakini oleh Penyidik kerap mengincar toko-toko obat ilegal,

Yang berkedok Toko Kosmetik yang nantinya akan memeras para penjual atau penjaga toko.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *