MOROWALI, SULTENG – Polres Morowali telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan berujung maut yang terjadi di Indomaret, Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, yang terjadi pada Sabtu, 25 Juli 2026.
Wakapolres Morowali Kompol I Nyoman Raka Arya Wiyasa, S.H., yang didampingi oleh KBO Reskrim dan Kasi Humas Polres Morowali Sabtu (01/08/2026) mengatakan ketiga tersangka tersebut berhasil di tangkap di Kendari Sulawesi Tenggara, ketiga orang tersebut merupakan orang yang terlibat dalam pengeroyokan berujung maut terhadap Almarhum Setiawan alias Wawan Sudirman (33) di tempat kejadian perkara (TKP).
Raka menjelaskan bahwa pihaknya sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
” Kami sudah tetapkan tiga orang sebagai tersangka di antaranya inisial NR, MS dan MSR. Peran mereka ikut melakukan pemukulan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” Jelasnya.
Raka menegaskan selain tiga orang tersangka tersebut, saat ini penyidik masih melakukan pengembangan. Berdasarkan dokumen elektronik berupa video yang di kantongi penyidik, Polisi melihat adanya indikasi keterlibatan pihak lain yang berpotensi menjadi tersangka.
“Masih kami dalami siapa saja yang terlibat kasus pengeroyokan yang mengakibatkan Wawan meninggal dunia,,kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri,” tegasnya.
Raka menambahkan para tersangka di jerat Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 ayat 4 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan.
” Jadi para tersangka telah melakukan tindak kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum dengan ancaman pidana 12 tahun kurungan penjara,” Pungkasnya.***












