DaerahHeadlineNasionalPemerintah

PELANTIKAN PKD PENGANTI ANTAR WAKTU (P A W ) DESA LEUBURI DAN DESA ATUWALUPANG, MASA BAKTI 2023 s/d 2024

835
×

PELANTIKAN PKD PENGANTI ANTAR WAKTU (P A W ) DESA LEUBURI DAN DESA ATUWALUPANG, MASA BAKTI 2023 s/d 2024

Sebarkan artikel ini

Kupang- Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Buyasuri telah melaksanakan pelantikan pergantin antar waktu (PAW) Terhadap dua pengawas desa yang telah mengundurkan diri dari jabatannya. Pelaksanaan pelantikan ini terjadi pada hari rabu, 8 November 2023 PKL, 10.00 WITA bertempat di aula sekretariat Panwaslu Buyasuri.

Hadir dalam kesempatan ini, camat Buyasuri, pejabat yang mewakili Kapolsek Buyasuri, Danramil Lembata timur bersama 2 orang anggota Babinsa, perwakilan kepala desa Leuburi dan Atuwalupang, anggota PPK dan PKD se kecamatan Buyasuri serta tamu undangan lainnya. Acara ini berlangsung higmat yang diawali dengan lagu kebangsaan indonesia raya, mars Bawaslu dan selanjutnya dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah terhadap ke dua pengawas desa pengganti antar waktu (PAW) oleh ketua panwaslu Buyasuri, Abdurahman Hunalapa.

Dalam sambutan singkatnya, ketua Panwaslu Buyasuri menyampaikan proficiat dan slamat kepada ke dua PKD terlantik hari ini dan juga ucapan terimakasih kepada ke dua mantan PKD Desa Atuwalupang dan Leuburi, atas dedikasi dan pengorbanannya dalam pengawasan tahapan pemilu mulai dari tahapan pencoklitan (pencocokan dan penelitian data pemili) hingga sampai pada pengawasan penetapan DPT (daftar pemili tetap). Ketua Panwaslu Buyasuri juga mengharapkan agar camat Buyasuri selaku kepala wilayah di kecamatan Buyasuri ini, agar dapat memberikan himbauan dan penegasan kepada semua ASN, Kepala Desa dan perangkat desa, ketua BPD dan anggota, agar dapat bersikap profesional dan netral dalam pemilu. Ia juga menyampaikan terimakasih kepada Camat Buyasuri, Kapolsek Buyasuri, Danramil Lembata Timur, PPK yang sampai dengan saat ini masih tetap menjalin kerja sama dan sinergisitas dengan Panwaslu Buyasuri.

Sementara itu Camat Buyasuri, Lambertus Carles, SH dalam sambutannya mengingatkan ke dua PKD Terlantik agar dalam menjalankan tugas harus memahami 3 hal penting yakni; Tugas, kewenangan dan tanggungjawab. Tiga hal ini harus benar-benar dipahami sehingga tidak menimbulkan permasalahan di lapangan hanya karena ketidak pahaman terhadap tiga hal ini, karena itu jangan main-main dengan tugas, wewenangan dan tanggungjawab yang dipercayakan negara kepada saudara-saudara sekalian.

Ia juga mengingatkan kepada semua insan pengawas pemilu selaku penjaga konstitusi untuk menjaga integritas diri dan selalu bersikap netral dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab. Diakhir sambutannya, camat yang terkenal dekat dengan masyarakat ini juga mengingatkan agar pengelolaan anggaran pemilu yang bersumber dari hibah daerah, harus benar- dikelolah secara jujur dan transparan karena diawasi langsung oleh tipikor dan jika terjadi penyelewengan maka akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Acara pelantikan inipun diakhiri dengan salaman dan foto bersama dengan ke dua pengawas desa pengganti antar waktu.

( Paul Kia )

Wilayah Kota Kupang NTT

Laazar S Koly

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *