Tangerang, Deklarasi dan Penandatanganan Petisi Perangi terhadap Narkoba dan Obat Obatan terlarang bersama Forum Aliansi Jayanti dan Elemen Masyarakat di Aula GSG Kantor Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang Banten, 22 Mei 2023.
Hadir pada acara tersebut, Camat Jayanti Yandri Permana, Kapolsek Cisoka yang diwakili oleh H. Darsimin, Danramil 13 Cisoka yang diwakili oleh M.Sugiarto,,Ketua APDESI Kecamatan Jayanti Agus Sutaryo, Ketua MUI Kecamatan Jayanti Ahmad Husaini, Ormas PP, BPKB,FKFFI, Antoni Patoni ( Aktivis ) Kadus Kadus Sekecamatan Jayanti, serta Masyarakat lainya.
Camat Jayanti Yandri Permana ,pada kesempatan ini menyampaikan dirinya sangat mendukung sekali ada nya Deklarasi Petisi penolakan Perang terhadap Narkoba dan obat obatan terlarang ini khususnya di kecamatan, menyampaikan ini suatu keanehan tidak waras pada toko toko kosmetik yang menjual obat obatan tersebut tetap buka tutup karena ada oknum oknum yang bermain dibalik toko toko tersebut , ini semua tidak efektif karena seringq terjadi bocor halus ” ujar Camat Jayanti Yandri Permana
Lanjut Yandri permana , yang mana sering perkembangan zamanq mereka saat ini bertransaksi melalui COD an pesan datang dan bayar
oleh karena itulah butuh kepedulianq masyarakat ayo kita berantas bersama sama terkait peredaran obat obatan ini khususnya diwilayah kecamatan Jayanti danq umumnya di kabupaten Tangerang dan minta untuk meninggalkan kontak person buat komunikasi terkait hal ini, dan pihak nya siapq membantu masyarakat kecamatan Jayanti bila ada yang terganggu jiwa nya akan kami fasilitasiq kedinas terkait ” ayo kita lindungi keluarga kita dari obat obatan terlarang ayo kita satu visi satu kata berantas Obat Obatan terlarang” Imbau Camat Jayanti Yandri Permana.
Dalam kesempatan ini H.Alamsyah , selaku penggagas dan pengerak Adanya Deklarasi petisi ini, menyampaikan ini sangat berbahaya dan berpotensi merusak kesehatan moral dan mental maupun aklak.para generasi muda terkait adanya peredaran obat obatan Eksimer dan tramadol yang bebas dijual di Toko Toko Apotik diwilayah Kabupaten Tangerang dan khususnya di Kecamatan Jayanti
Lanjut H.Alamsyah adapun hasil dari Deklarasi dan petisi ini akan ditembuskan ke Polda Banten ,Polda Metro ,Polresta Tangerang ,DP3A, Kabupaten Tangerang dan BPOM Banten ” Ucap H.Alamsyah
Antoni Patoni, yang kesehariannya disapa Bang Alek, mendesak pihak kepolisian agar segera menindak ,menangkap ,menahan dan bawa sampai proses peradilan para pelaku penjual.termasuk yang menyuplai atau pemilik barangnya kan sudah jelas perbuatan mealawan hukum.
Mereka dapat dijerat dengan pasal 196,junto pasal ( 98 ) ayat 2:dan 3 atau pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 ,tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 Tahun ” jelas Alek.
Saya rasa masyarakat semua sepakat tidak akan memberikan ruang kepada para pelaku yang memiliki tujuan untuk menghancurkan mental dan moral anak anak remaja” ungkap Alek Patoni.
ketua APDESI kecamatan Jayanti H. Agus Sutaryo, mengungkapkan terkait ada apa Toko Toko Apotik yang menjual Eksimer dan Tramadol sering buka tutup karena menurut nya ada Oknum Oknum yang bermain dan terindikasi ada suatu Upeti buat melancarkan agar Toko Kosmetik tersebut bisa tetap buka ,harapanya mari kita bersama sama khususnya diwilayah kecamatan jaynti kita bersama sama perangi Toko Toko tersebut agar jangan sampai buka ” pungkas Ketua APDESI Kecamatan Jayanti
Sementara itu Ketua MUI Kecamatan Jayanti KH. Ahmad Husaini, dirinya sangat mendukung sekali Deklarasi dan Petisi ini pinta nya mari kita sama sama berantas peredaran obat obatan ini ayo kita tumpas sampai keakar akarnya bila perlu kita Amputasi” Jelas Ketua MUI Kecamatan Jayanti.